PT. Bank Pembangunan Daerah NTT-Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Mal Pelayanan Publik di Kota Kupang-2023-KB

Perangkat DaerahDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang
Mitra PT. Bank Pembangunan Daerah NTT
Nomor Perangkat Daerah35/BAG.KS-KB/2023
Nomor Mitra20/MOU-BNTT/X/2023
Tanggal Penandatanganan27 Oktober 2023
Judul Kerja Sama DaerahPenyelenggaraan Pelayanan Publik pada Mal Pelayanan Publik di Kota Kupang
MaksudKesepakatan Bersama ini dimaksudkan untuk membantu terwujudnya penyelenggaraan pelayanan publik terpadu dan terintegrasi dalam konsep penyelenggaraan mal dengan sistem berbasis elektronik
Tujuan Kesepakatan Bersama ini dimaksudkan untuk membantu terwujudnya penyelenggaraan pelayanan publik terpadu dan terintegrasi dalam konsep penyelenggaraan mal dengan sistem berbasis elektronik
ObjekObjek Kesepakatan Bersama adalah penyelenggaraan pelayanan transaksi tunai dan transaksi non tunai.
Ruang LingkupRuang Lingkup Kesepakatan Bersama ini meliputi:
a. memberikan informasi kepada pengguna jasa terkait persyaratan yang dibutuhkan dalam hal pelayanan transaksi tunai dan transaksi non tunai;
b. memberikan konsultasi terkait pelayanan transaksi tunai dan transaksi non tunai.
Tanggal Mulai27 Oktober 2023
Tanggal Berakhir27 Oktober 2028
Masa Berlaku5 Tahun
Bentuk Dokumen Kerja SamaKB
Kode Arsip13.11