Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bening Lontar Kota Kupang-Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan /Kebersihan Kota Kupang-2011-MOU

Perangkat DaerahDinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang
Mitra Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bening Lontar Kota Kupang
Nomor Perangkat DaerahDin.Kebtam.974/328/XII/2011
Nomor Mitra92/A/PDAM/KOTA-KPG/XII/2011
Tanggal Penandatanganan28 Desember 2011
Judul Kerja Sama DaerahPelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan /Kebersihan Kota Kupang
Maksud
Tujuan Tujuan Kerja Sama adalah : Efektifitas pemungutan retribusi karena dipungut bersamaan pada saat pembayaran rekening air minum, peningkatan dan efisiensi pelayanan terhadap wajib retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, peningkatan pendapatan daerah, peningkatan tertib pembayaran retribusi pelayanan persampahan/kebersihan. Upah pungut retribusi pelayanan persampahan /kebersihan ditetapkan sebesar 5 % dari realisasi penerimaan ( Untuk PDAM Kota Kupang sebesar 3 %, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Kupang sebesar 1 %, Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Kupang sebesar 1 %).
Objek
Ruang Lingkup
Tanggal Mulai28 Desember 2011
Tanggal Berakhir31 Desember 2012
Masa Berlaku
Bentuk Dokumen Kerja SamaMOU
Kode Arsip