BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kupang(Puskesmas Sikumana)-Addendum PKS BPJS Kesehatan Cabang Kupang Dengan Puskesmas SIkumana Tentang Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama bagi Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-2020-PKS ADD

Perangkat DaerahDinas Kesehatan Kota Kupang; Puskesmas Sikumana
Mitra BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kupang
Nomor Perangkat Daerah57/BAG.KS-PKS/2020
Nomor Mitra155/KTR/XI-04/0920
Tanggal Penandatanganan07 Desember 2020
Judul Kerja Sama DaerahPerubahan/Addendum Atas Perjanjian Kerja Sama Antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Kupang Dengan Puskesmas SIkumana Nomor 282/KTR/XI-04/1219 DAN 45.k/BAG.KS-PKS/2019 Tentang Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama bagi Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional
MaksudMengubah dan menambah ketentuan dalam Pasal 4 Tentang Hak dan Kewajiban ; Mengubah klausul dalam Pasal 15 tentang Pengakhiran Perjanjian; Mengubah dan menambah klausul dalam Lampiran II Perjanjian tentang Biaya dan Tata Cara Pembayaran Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama.
Tujuan –
Objek–
Ruang Lingkup–
Tanggal Mulai01 Maret 2020
Tanggal Berakhir31 Desember 2020
Masa Berlaku1 Tahun
Bentuk Dokumen Kerja SamaPKS ADD
Kode Arsip9.1