BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kupang(Puskesmas Pasir Panjang)-Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama bagi Peserta Program Jaminan Kesehatan-2021-PKS

Perangkat DaerahDinas Kesehatan Kota Kupang; Puskesmas Pasir Panjang
Mitra BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kupang
Nomor Perangkat Daerah73/BAG.KS-PKS/2021
Nomor Mitra150/KTR/XI-04/1121
Tanggal Penandatanganan14 Desember 2021
Judul Kerja Sama DaerahPelayanan Kesehatan Tingkat Pertama bagi Peserta Program Jaminan Kesehatan
MaksudMaksud Perjanjian ini adalah sebagai dasar PARA PIHAK untuk melakukan kerjasama dalam penyediaan layanan kesehatan tingkat pertama bagi Peserta Jaminan Kesehatan.
Tujuan Tujuan Perjanjian ini adalah untuk mengatur syarat dan ketentuan dalam kerjasama dalam penyediaan layanan kesehatan tingkat pertama bagi Peserta Jaminan Kesehatan.
Objek
Ruang LingkupRuang Lingkup Perjanjian ini meliputi pemberian Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama berupa pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik meliputi pelayanan rawat jalan dan/atau pelayanan rawat inap.
Tanggal Mulai01 Januari 2022
Tanggal Berakhir31 Desember 2022
Masa Berlaku1 Tahun
Bentuk Dokumen Kerja SamaPKS
Kode Arsip23.2