BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang NTT-Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dalam Pengurusan Perizinan-2018-PKS

Perangkat DaerahDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang
Mitra BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang NTT
Nomor Perangkat Daerah13.A/BAG.KS-PKS/PEMKOT/2018
Nomor MitraPER/33/112018
Tanggal Penandatanganan14 November 2018
Judul Kerja Sama DaerahPelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dalam Pengurusan Perizinan
MaksudMaksud Perjanjian ini adalah sebagai bentuk tindak lanjut Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kota Kupang dan BPJS Ketenagakerjaan Kantor cabang Nusa Tenggara Timur Nomor : MOU/06/10/2018 dan Nomor : 20/BAG.KS-MOU/Pemkot/2018 tentang Pelaksanaan Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Kota Kupang
Tujuan Tujuan Perjanjian Kerja sama ini adalah mengoptimalkan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam Pengurusan Perizinan
ObjekObjek Perjanjian Kerja sama ini adalah Perizinan dan Kepesertaan
Ruang LingkupRuang Lingkup Perjanjian meliputi :
a. Perluasan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pemberi kerja penyelenggaraan Negara dan selain penyelenggara Negara serta setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) Bulan di Kota Kupang;
b. Peningkatan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di sektor Jasa Konstruksi, tenaga kerja bukan penerima upah dan sektor-sektor lain yang menyerap tenaga kerja baik formal maupun informal di luar instansi pemerintah;
c. Pengembangan dan penguatan kerja sama unit pelayanan publik tentang perizinan dalam program Jaminan sosial Ketenagakerjaan
d. Pembinaan dan Pengawasan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan
Tanggal Mulai18 November 2018
Tanggal Berakhir18 November 2023
Masa Berlaku5 Tahun
Bentuk Dokumen Kerja SamaPKS
Kode Arsip5.10