BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang NTT-Sinergi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Kupang-2024-NK

Perangkat DaerahPemerintah Kota Kupang
Mitra BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang NTT
Nomor Perangkat Daerah16/BAG.KS-NK/2024
Nomor MitraMOU/4/102024
Tanggal Penandatanganan08 Oktober 2024
Judul Kerja Sama DaerahSinergi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Kupang
MaksudMaksud Nota Kesepakatan ini adalah untuk menyinergikan sumber daya PARA PIHAK dalam rangka melakukan tugas dantanggung jawab pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Kupang
Tujuan Tujuan Nota Kesepakatan ini adalah sebagai pedoman bagi perencanaan dan pelaksanaan program jaminan sosial serta memberikan perlindungan dasar guna mewujudkan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi semua tenaga kerja penerima upah dan bukan penerima upahdi Kota Kupang
ObjekObjek dalam Nota Kesepakatan adalah Sinergitas Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Kupang
Ruang LingkupRuang Lingkup Nota Kesepakatan ini meliputi:
a. penyusunan regulasi dan peningkatan serta perluasan kepesertaan/keanggotaan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi pemberi kerja penyelenggara negara, pemberi kerja selain penyelenggara negara, dan setiap orang selain pemberi kerja, pekerja dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan;
b. perluasan kepesertaan/keanggotaan program jaminan sosial tenaga kerja, persyaratan kepesertaan/keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan dalam pelayanan publik tertentu (ijin yang diperlukan dalam mengikuti pengadaan barang/jasa, tender proyek); dan
c. peningkatan kesadaran dan kepedulian masyarakat untuk memenuhi kewajiban kepesertaan/keanggotaan jaminan sosial melalui sosialisasi bersama Perangkat Daerah terkait
Tanggal Mulai08 Oktober 2024
Tanggal Berakhir08 Oktober 2029
Masa Berlaku5 Tahun
Bentuk Dokumen Kerja SamaNK
Kode Arsip14.18