BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang NTT-Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Pegawai Tidak Tetap) Pemerintah Kota Kupang-2018-PKS

Perangkat DaerahDinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kupang
Mitra BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang NTT
Nomor Perangkat Daerah01/BAG.KS-PKS/PEMKOT/2018
Nomor MitraPER/16/01-2018
Tanggal Penandatanganan09 April 2018
Judul Kerja Sama DaerahPerlindungan Jaminan Sosial bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Pegawai Tidak Tetap) Pemerintah Kota Kupang
MaksudMaksud Perjanjian ini adalah sebagai bentuk tindak lanjut Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kota Kupang dan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Nusa Tenggara Timur, Nomor : 21/BAG.KS-MoU/PEMKOT/2017 dan Nomor : MOU/21/122017 tentang Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Pegawai Tidak Tetap) Pemerintah Kota Kupang
Tujuan Tujuan Perjanjian ini adalah, Untuk mengoptimalkan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Pegawai Tidak Tetap) Pemerintah Kota Kupang
ObjekObjek Perjanjian Ini adalah Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
Ruang LingkupRuang Lingkup Perjanjian meliputi :
1. Implementasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Pegawai Tidak Tetap) Pemerintah Kota Kupang sesuai ketentuan Perundang-undangan;
2. Optimalisasi Penyelenggaraan Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Pegawai Tidak Tetap) Pemerintah Kota Kupang;
3. Sosialisasi dan edukasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pemangku kepentingan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pegawai Tidak Tetap) Pemerintah Kota Kupang;
4. Program Pembinaan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung perluasan cakupan Kepesertaan dan penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan;
5. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Pegawai Tidak Tetap) Pemerintah Kota Kupang diikut sertakan dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK); dan
6. Pendaftaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Pegawai Tidak Tetap) Pemerintah Kota Kupang dilakukan secara kolektif oleh Pemerintah Kota Kupang.
Tanggal Mulai09 April 2018
Tanggal Berakhir09 April 2021
Masa Berlaku3 Tahun
Bentuk Dokumen Kerja SamaPKS
Kode Arsip5.1