| Perangkat Daerah | Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kupang |
| Mitra | BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang NTT |
| Nomor Perangkat Daerah | 01/BAG.KS-PKS/PEMKOT/2018 |
| Nomor Mitra | PER/16/01-2018 |
| Tanggal Penandatanganan | 09 April 2018 |
| Judul Kerja Sama Daerah | Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Pegawai Tidak Tetap) Pemerintah Kota Kupang |
| Maksud | Maksud Perjanjian ini adalah sebagai bentuk tindak lanjut Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kota Kupang dan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Nusa Tenggara Timur, Nomor : 21/BAG.KS-MoU/PEMKOT/2017 dan Nomor : MOU/21/122017 tentang Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Pegawai Tidak Tetap) Pemerintah Kota Kupang |
| Tujuan | Tujuan Perjanjian ini adalah, Untuk mengoptimalkan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Pegawai Tidak Tetap) Pemerintah Kota Kupang |
| Objek | Objek Perjanjian Ini adalah Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian |
| Ruang Lingkup | Ruang Lingkup
Perjanjian meliputi : 1. Implementasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Pegawai Tidak Tetap) Pemerintah Kota Kupang sesuai ketentuan Perundang-undangan; 2. Optimalisasi Penyelenggaraan Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Pegawai Tidak Tetap) Pemerintah Kota Kupang; 3. Sosialisasi dan edukasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pemangku kepentingan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pegawai Tidak Tetap) Pemerintah Kota Kupang; 4. Program Pembinaan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung perluasan cakupan Kepesertaan dan penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan; 5. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Pegawai Tidak Tetap) Pemerintah Kota Kupang diikut sertakan dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK); dan 6. Pendaftaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Pegawai Tidak Tetap) Pemerintah Kota Kupang dilakukan secara kolektif oleh Pemerintah Kota Kupang. |
| Tanggal Mulai | 09 April 2018 |
| Tanggal Berakhir | 09 April 2021 |
| Masa Berlaku | 3 Tahun |
| Bentuk Dokumen Kerja Sama | PKS |
| Kode Arsip | 5.1 |
