BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang NTT-Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal di Kota Kupang-2021-PKS

Perangkat DaerahDinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kupang
Mitra BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang NTT
Nomor Perangkat Daerah39/BAG.KS-PKS/2021
Nomor MitraPER/33/1120221
Tanggal Penandatanganan12 November 2021
Judul Kerja Sama DaerahPenyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal di Kota Kupang
MaksudMaksud Perjanjian ini adalah sebagai dasar PARA PIHAK untuk meningkatkan Pembinaan dan Pengembangan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan secara efektif, efisien dan terkoordinasi.
Tujuan Tujuan Perjanjian ini adalah untuk mengoptimalkan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal dalam hal ini Ketua RT, Ketua RW, Ketua LPM di Kota Kupang.
ObjekObjek Perjanjian ini adalah jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Ruang LingkupRuang Lingkup Perjanjian ini meliputi :
a. implementasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal dalam hal ini Ketua RT, Ketua RW, Ketua LPM di Kota Kupang sesuai ketentuan perundang-undangan;
b. optimalisasi penyelenggaraan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal dalam hal ini Ketua RT, Ketua RW, Ketua LPM di Kota Kupang;
c. sosialisasi dan edukasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pemangku kepentingan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal dalam hal ini Ketua RT, Ketua RW, Ketua LPM di Kota Kupang;
d. program pembinaan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung perluasan cakupan kepesertaan dan penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan perundang–undangan;
e. Pekerja Informal dalam hal ini Ketua RT, Ketua RW, Ketua LPM di Kota Kupang diikutsertakan dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM); dan
f. pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal dalam hal ini Ketua RT, Ketua RW, Ketua LPM dilakukan secara kolektif oleh Pemerintah Kota Kupang.
Tanggal Mulai01 Januari 2022
Tanggal Berakhir31 Desember 2022
Masa Berlaku1 Tahun
Bentuk Dokumen Kerja SamaPKS
Kode Arsip7.15