PT. Bank Tabungan Negara Kantor Cabang Kupang-Penyaluran Bantuan Sosial Pangan Non Tunai kepada Masyarakat Miskin di Kota Kupang Tahun 2021-2021-PKS

Perangkat DaerahDinas Sosial Kota Kupang
Mitra PT. Bank Tabungan Negara Kantor Cabang Kupang
Nomor Perangkat Daerah13/BAG.KS-PKS/2021
Nomor Mitra526A/PKS/KPG-III/BCFU/VIII/2021
Tanggal Penandatanganan24 Agustus 2021
Judul Kerja Sama DaerahPenyaluran Bantuan Sosial Pangan Non Tunai kepada Masyarakat Miskin di Kota Kupang Tahun 2021
MaksudMaksud Kerja Sama PARA PIHAK yaitu Efektivitas dan efisiensi penyaluran BPNTD kepada KPM.
Tujuan Tujuan Kerja Sama PARA PIHAK yaitu Mengurangi beban pengeluaran Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan, di samping itu agar ketepatan sasaran dan waktu penerimaan bantuan pangan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Objek
Ruang LingkupRuang Lingkup Perjanjian ini adalah tahapan penyaluran BPNTD dan mekanisme penyaluran BPNTD.
Tanggal Mulai24 Agustus 2021
Tanggal Berakhir31 Desember 2021
Masa Berlaku4 Bulan
Bentuk Dokumen Kerja SamaPKS
Kode Arsip7.5