PT. PLN (Persero) Unit Pelaksana Pekayanan Pelanggan Kupang-Pemungutan dan penyetoran pajak barang dan jasa tertentu Atas tenaga listrik pemerintah daerah kota kupang-2023-PKS

Perangkat DaerahBadan Pendapatan Daerah Kota Kupang
Mitra PT. PLN (Persero) Unit Pelaksana Pekayanan Pelanggan Kupang
Nomor Perangkat Daerah33.a/BAG.KS-PKS/2023
Nomor Mitra0002.MoU/KEU.01.06/F20030000/2023
Tanggal Penandatanganan11 Desember 2023
Judul Kerja Sama DaerahPemungutan dan penyetoran pajak barang dan jasa tertentu Atas tenaga listrik pemerintah daerah kota kupang
MaksudMaksud : ini adalah sebagai pedoman PARA PIHAK dalam pelaksanaan Pemungutan dan Penyetoran PBJT atas Tenaga Litsrik Pemerintah Daerah Kata Kupang
Tujuan Tujuan PKS ini adalah:
a. Menjamin kelancaran penerimaan Pendapatan Asli Daerah PIHAK KEDUA yang berasal dari PBJT atas Tenaga Listrik
b. Menjamin kelancaran pelunasan rekening listrik PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA;
c. Melakukan pengawasan dan penertiban PJU Tidak Resmi oleh PARA PIHAK;
d. Untuk meningkatkan efisiensi pembayaran rekening listrik PIHAK KEOUA melalui meterisasi PJU;
e. Menjamin validasi kebenaran data dan dokumen penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik melalui Sistem Web Service yang dikelola oleh PIHAK PERTAMA.
Objek
Ruang LingkupRuang Lingkup PKS ini meliputi :
1. Penyusunan mekanisme pemungutan dan penyetoran PBJT atas Tenaga Listrik dari nilai jual tenaga listrik oleh PARA PIHAK;
2. Pelaksanaan pemungutan PBJT atas Tenaga Listrik oleh PIHAK KEDUA dan penyetoran PBJT atas Tenaga Listrik oleh PIHAK PERTAMA;
3. Pelaksanaan penertiban, meterisasi, pembangunan dan pemeliharaan PJU sesuai kewenangan PARA PIHAK;
4. Pertukaran data dan informasi oleh PARA PIHAK terkait pelaksanaan Ruang Lingkup PKS ini
Tanggal Mulai11 Desember 2023
Tanggal Berakhir11 Desember 2028
Masa Berlaku5 Tahun
Bentuk Dokumen Kerja SamaPKS
Kode Arsip13.12