Perusahaan Umum (PERUM) Bulog Kantor Wilayah NTT -Penyediaan Bantuan Sosial bagi Fakir Miskin Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi di Kota Kupang Tahun 2022-2022-PKS”

Perangkat DaerahDinas Sosial Kota Kupang
Mitra Perusahaan Umum (PERUM) Bulog Kantor Wilayah NTT
Nomor Perangkat Daerah17/BAG.KS-PKS/2022
Nomor MitraPK-09/24040/11/2022
Tanggal Penandatanganan10 November 2022
Judul Kerja Sama DaerahPenyediaan Bantuan Sosial bagi Fakir Miskin Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi di Kota Kupang Tahun 2022
MaksudMaksud Perjanjian ini adalah untuk memberikan jaminan dan kelancaran atas penyediaan Bantuan Sosial bagi Fakir Miskin dalam rangka penanganan dampak inflasi di Kota Kupang
Tujuan Perjanjian ini bertujuan untuk: a. Menjaga ketersediaan, keterjangkauan dan stabilitas harga bahan pangan di Kota Kupang; b. Memberikan bantuan sosial kepada para Fakir Miskin yang terdampak inflasi di Kota Kupang.
ObjekObjek Perjanjian ini adalah penyediaan bantuan sosial bagi Fakir Miskin terdampak inflasi di Kota Kupang
Ruang LingkupRuang Lingkup Perjanjian ini adalah penyediaan bantuan sosial berupa beras, minyak goreng dan gula pasir. (3) Bantuan sosial yang diterima sebagaimana disebut pada pasal 3 ayat (2) berupa : – Beras : 15 kilogram – Gula pasir : 2 kilogram – Minyak goreng : 2 liter (4) Total penerima bantuan sosial berjumlah 2.222 keluarga penerima manfaat dan masing-masing keluarga penerima manfaat senilai Rp. 225.000 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Tanggal Mulai10 November 2022
Tanggal Berakhir31 Desember 2022
Masa Berlaku1 Bulan
Bentuk Dokumen Kerja SamaPKS
Kode Arsip11.30