BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang NTT-Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Ketua RT, Ketua RW dan ketua LPM di Kota Kupang-2024-PKS

Perangkat DaerahBagian Tata Pemerintahan Setda Kota Kupang
Mitra BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang NTT
Nomor Perangkat Daerah05/BAG.KS-PKS/2024
Nomor MitraPER/35/042024
Tanggal Penandatanganan25 April 2024
Judul Kerja Sama DaerahPenyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Ketua RT, Ketua RW dan ketua LPM di Kota Kupang
MaksudMaksud Perjanjian ini adalah sebagai dasar PARA PIHAK untuk meningkatkan Pembinaan dan Pengembangan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan secara efektif, efisien dan terkoordinasi.
Tujuan Tujuan Perjanjian ini adalah untuk mengoptimalkan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Ketua RT, Ketua RW, Ketua LPM di Kota Kupang.
ObjekObjek Perjanjian ini adalah Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
Ruang LingkupRuang Lingkup Perjanjian ini meliputi :
a. implementasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Ketua RT, Ketua RW, Ketua LPM di Kota Kupang sesuai ketentuan perundang• undangan,
b. optimalisasi penyelenggaraan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan bagi Ketua RT, Ketua RW, Ketua LPM di Kota Kupang;
c. sosialisasi dan edukasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Ketua RT, Ketua RW, Ketua LPM di Kota Kupang;
d. program pembinaan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung perluasan cakupan kepesertaan dan penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
e. Ketua RT, Ketua RW, Ketua LPM di Kota Kupang diikutsertakan dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (4KM); dan
f. Pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal dalam hal ini Ketua RT, Ketua RW, Ketua LPM dilakukan secara kolektif oleh Pemerintah Kota Kupang.
Tanggal Mulai01 April 2024
Tanggal Berakhir31 Desember 2024
Masa Berlaku9 Bulan
Bentuk Dokumen Kerja SamaPKS
Kode Arsip14.5