BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kupang-Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional bagi Penduduk Pekerja bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja yang didaftarkan oleh Pemerintah Kota Kupang-2024-PKS

Perangkat DaerahDinas Kesehatan Kota Kupang
Mitra BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kupang
Nomor Perangkat Daerah39/BAG.KS-PKS/2023
Nomor Mitra298/KTR/XI-04/1223
Tanggal Penandatanganan01 Januari 2024
Judul Kerja Sama DaerahKepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional bagi Penduduk Pekerja bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja yang didaftarkan oleh Pemerintah Kota Kupang
MaksudMaksud Perjanjian ini adalah untuk memberikan dasar hukum bagi PARA PIHAK dalam melaksanakan pendaftaran serta pembayaran iuran dan bantuan iuran kepesertaan program Jaminan Kesehatan bagi Penduduk PBPU dan BP Pemda Kota Kupang
Tujuan Tujuan Perjanjian ini adalah terwujudnya penyelenggaraan Jaminan Kesehatan yang baik dan optimal bagi Penduduk PBPU dan BP Pemda Kota Kupang yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
ObjekObjek Perjanjian ini adalahPeserta Penduduk PBPU dan BP Pemda Kota Kupang
Ruang LingkupRuang Lingkup Perjanjian ini meliputi:
a. Kepesertaan;
b. Pembayaran iuran dan bantuan iuran Peserta PBPU dan BP Pemda; dan
c. Jaminan Pelayanan Kesehatan
Tanggal Mulai01 Januari 2024
Tanggal Berakhir31 Desember 2024
Masa Berlaku1 Tahun
Bentuk Dokumen Kerja SamaPKS
Kode Arsip10.4