BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang NTT-Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Pegawai Tidak Tetap) di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang-2024-PKS

Perangkat DaerahBadan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Kupang
Mitra BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang NTT
Nomor Perangkat Daerah06/BAG.KS-PKS/2024
Nomor MitraPER/36/042024
Tanggal Penandatanganan25 April 2024
Judul Kerja Sama DaerahPerlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Pegawai Tidak Tetap) di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang
MaksudMaksud Perjanjian ini adalah sebagai dasar PARA PIHAK untuk meningkatkan Pembinaan dan Pengembangan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan secara efektif, efisien dan terkoordinasi
Tujuan Tujuan Perjanjian ini adalah untuk mengoptimalkan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Pegawai Tidak Tetap) di Lingkungan Pemerintah Kata Kupang.
ObjekObjek Perjanjian ini adalah jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian
Ruang LingkupRuang Lingkup Perjanjian ini meliputi :
a. implementasi penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Pegawai Tidak Tetap) di Lingkungan Pemerintah Kata Kupang sesuai ketentuan perundang-undangan;
b. optimalisasi penyelenggaraan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Pegawai Tidak Tetap) di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang;
c. sosialisasi dan edukasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pemangku kepentingan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Pegawai Tidak Tetap) di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang;
d. program pembinaan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung per1uasan cakupan kepesertaan dan penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
e. Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Pegawai Tidak Tetap) di lingkungan Pemerintah Kota Kupang diikutsertakan dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM); dan
f. pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Pegawai Tidak Tetap) di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang dilakukan secara kolektif oleh Pemerintah Kota Kupang.
Tanggal Mulai10 April 2024
Tanggal Berakhir31 Desember 2024
Masa Berlaku9 Bulan
Bentuk Dokumen Kerja SamaPKS
Kode Arsip15.9