| Perangkat Daerah | Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Kupang |
| Mitra | BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang NTT |
| Nomor Perangkat Daerah | 06/BAG.KS-PKS/2024 |
| Nomor Mitra | PER/36/042024 |
| Tanggal Penandatanganan | 25 April 2024 |
| Judul Kerja Sama Daerah | Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Pegawai Tidak Tetap) di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang |
| Maksud | Maksud Perjanjian ini adalah sebagai dasar PARA PIHAK untuk meningkatkan Pembinaan dan Pengembangan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan secara efektif, efisien dan terkoordinasi |
| Tujuan | Tujuan Perjanjian ini adalah untuk mengoptimalkan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Pegawai Tidak Tetap) di Lingkungan Pemerintah Kata Kupang. |
| Objek | Objek Perjanjian ini adalah jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian |
| Ruang Lingkup | Ruang Lingkup
Perjanjian ini meliputi : a. implementasi penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Pegawai Tidak Tetap) di Lingkungan Pemerintah Kata Kupang sesuai ketentuan perundang-undangan; b. optimalisasi penyelenggaraan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Pegawai Tidak Tetap) di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang; c. sosialisasi dan edukasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pemangku kepentingan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Pegawai Tidak Tetap) di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang; d. program pembinaan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung per1uasan cakupan kepesertaan dan penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; e. Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Pegawai Tidak Tetap) di lingkungan Pemerintah Kota Kupang diikutsertakan dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM); dan f. pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Pegawai Tidak Tetap) di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang dilakukan secara kolektif oleh Pemerintah Kota Kupang. |
| Tanggal Mulai | 10 April 2024 |
| Tanggal Berakhir | 31 Desember 2024 |
| Masa Berlaku | 9 Bulan |
| Bentuk Dokumen Kerja Sama | PKS |
| Kode Arsip | 15.9 |
