BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kupang(Puskesmas Alak)-Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama bagi Peserta Program Jaminan Kesehatan-2019-PKS

Perangkat DaerahDinas Kesehatan Kota Kupang; Puskesmas Alak
Mitra BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kupang
Nomor Perangkat Daerah45.a/BAG.KS-PKS/2019
Nomor Mitra280/KTR/XI-04/1219
Tanggal Penandatanganan16 Desember 2019
Judul Kerja Sama DaerahPelayanan Kesehatan Tingkat Pertama bagi Peserta Program Jaminan Kesehatan
MaksudMaksud Perjanjian ini adalah PARA PIHAK sepakat untuk melakukan Kerja Sama dalam penyediaan layanan kesehatan tingkat pertama bagi Peserta Jaminan Kesehatan.
Tujuan Tujuan Perjanjian ini adalah mengatur syarat dan ketentuan dalam Kerja Sama dalam penyediaan layanan kesehatan tingkat pertama bagi Peserta Jaminan Kesehatan.
Objek
Ruang LingkupRuang Lingkup Perjanjian ini meliputi pemberian Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama berupa pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik meliputi pelayanan rawat jalan dan/atau pelayanan rawat inap.
Tanggal Mulai01 Januari 2020
Tanggal Berakhir31 Desember 2020
Masa Berlaku1 Tahun
Bentuk Dokumen Kerja SamaPKS
Kode Arsip19.5