PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara-Sewa Tanah Milik Pemerintah Kota Kupang Untuk Pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Kupang Peaker – GI Naibonat-2023-PKS

Perangkat DaerahBadan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang
Mitra PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara
Nomor Perangkat Daerah33/BAG.KS-PKS/2023
Nomor Mitra0043.PJ/TRS.01.03/F46000000/2023
Tanggal Penandatanganan08 Desember 2023
Judul Kerja Sama DaerahSewa Tanah Milik Pemerintah Kota Kupang Untuk Pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Kupang Peaker – GI Naibonat
MaksudMaksud Perjanjian ini adalah sebagai dasar Kerja Sama bagi PARA PIHAK dalam pelaksanaan Kerja Sama Sewa Tanah Milik Pemerintah Kota Kupang Untuk Pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Kupang Peaker – GI Naibonat
Tujuan Tujuan Perjanjian ini adalah untuk mendukung program Pemerintah di bidang kelistrikan dan mendayagunakan aset berupa tanah milik Pemerintah Kota Kupang guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
ObjekObjek Perjanjian ini adalah 2 (dua) bidang tanah milik PIHAK KEDUA masing-masing Lokasi T.88 (titik koordinat : 573073, 8869168) seluas 400 m2 (empat ratus meter persegi) dan Lokasi T.89 (titik koordinat : 573420, 8869106) seluas225 m2 (dua ratus dua puluh lima meter persegi) yang terletak di RT.31 I RW.10 Fatubena Kelurahan Kolhua Kecamatan Maulafa Kota Kupang.
2. Nilai Sewa Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati untuk lokasi T. 88 seluas 400 m2 sebesar RP. 8.405.000,- per tahun dan untuk lokasi T. 89 seluas 225 m2 sebesar RP. 4.403.000,- per tahun sehingga nilai sewa 2 (dua) bidang tanah per tahun sebesar Rp. 12.808.000,- (dua belas juta delapan ratus delapan ribu rupiah) dikali 5 (lima) tahun dengan total nilai sewa sebesar Rp. 64.040.000,- (enam puluh empat juta empat puluh ribu rupiah)
3. Besaran Nilai sewa selama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan 2 hari sebelum penandatanganan perjanjian dan berita acara serah terima.
4. Pembayaran nilai sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibayarkan sekaligus dengan ditransfer ke Rekening Pemerintah Kota Kupang pada Bank NTT, Nomor : 020 01 06 000004-2 Atas nama Rekening Kas Umum Daerah Kota Kupang
Ruang LingkupBentuk dari Perjanjian ini adalah Pemanfaatan Tanah untuk Pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Kupang Peaker – GI Naibonat dengan Pola Sewa.
Ruang Lingkup Perjanjian ini meliputi :
a. Bentuk dan Ruang Lingkup;
b. Maksud dan Tujuan;
c. Objek Perjanjian dan Nilai Sewa;
d. Hak dan Kewajiban;
e. Sanksi;
f. Jangka Waktu;
g. Pemutusan Perjanjian;
h. Force Majeure;
i. Addendum;
j. Penyelesaian Perselisihan;
k. Korespondensi; dan
I. Penutup
Tanggal Mulai08 Desember 2023
Tanggal Berakhir08 Desember 2028
Masa Berlaku5 Tahun
Bentuk Dokumen Kerja SamaPKS
Kode Arsip13.20