| Perangkat Daerah | Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang |
| Mitra | PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara |
| Nomor Perangkat Daerah | 33/BAG.KS-PKS/2023 |
| Nomor Mitra | 0043.PJ/TRS.01.03/F46000000/2023 |
| Tanggal Penandatanganan | 08 Desember 2023 |
| Judul Kerja Sama Daerah | Sewa Tanah Milik Pemerintah Kota Kupang Untuk Pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Kupang Peaker – GI Naibonat |
| Maksud | Maksud Perjanjian ini adalah sebagai dasar Kerja Sama bagi PARA PIHAK dalam pelaksanaan Kerja Sama Sewa Tanah Milik Pemerintah Kota Kupang Untuk Pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Kupang Peaker – GI Naibonat |
| Tujuan | Tujuan Perjanjian ini adalah untuk mendukung program Pemerintah di bidang kelistrikan dan mendayagunakan aset berupa tanah milik Pemerintah Kota Kupang guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah |
| Objek | Objek Perjanjian ini
adalah 2 (dua) bidang tanah milik PIHAK KEDUA masing-masing Lokasi T.88
(titik koordinat : 573073, 8869168) seluas 400 m2 (empat ratus meter persegi)
dan Lokasi T.89 (titik koordinat : 573420, 8869106) seluas225 m2 (dua ratus
dua puluh lima meter persegi) yang terletak di RT.31 I RW.10 Fatubena
Kelurahan Kolhua Kecamatan Maulafa Kota Kupang. 2. Nilai Sewa Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati untuk lokasi T. 88 seluas 400 m2 sebesar RP. 8.405.000,- per tahun dan untuk lokasi T. 89 seluas 225 m2 sebesar RP. 4.403.000,- per tahun sehingga nilai sewa 2 (dua) bidang tanah per tahun sebesar Rp. 12.808.000,- (dua belas juta delapan ratus delapan ribu rupiah) dikali 5 (lima) tahun dengan total nilai sewa sebesar Rp. 64.040.000,- (enam puluh empat juta empat puluh ribu rupiah) 3. Besaran Nilai sewa selama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan 2 hari sebelum penandatanganan perjanjian dan berita acara serah terima. 4. Pembayaran nilai sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibayarkan sekaligus dengan ditransfer ke Rekening Pemerintah Kota Kupang pada Bank NTT, Nomor : 020 01 06 000004-2 Atas nama Rekening Kas Umum Daerah Kota Kupang |
| Ruang Lingkup | Bentuk dari
Perjanjian ini adalah Pemanfaatan Tanah untuk Pembangunan Saluran Udara
Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Kupang Peaker – GI Naibonat dengan Pola
Sewa. Ruang Lingkup Perjanjian ini meliputi : a. Bentuk dan Ruang Lingkup; b. Maksud dan Tujuan; c. Objek Perjanjian dan Nilai Sewa; d. Hak dan Kewajiban; e. Sanksi; f. Jangka Waktu; g. Pemutusan Perjanjian; h. Force Majeure; i. Addendum; j. Penyelesaian Perselisihan; k. Korespondensi; dan I. Penutup |
| Tanggal Mulai | 08 Desember 2023 |
| Tanggal Berakhir | 08 Desember 2028 |
| Masa Berlaku | 5 Tahun |
| Bentuk Dokumen Kerja Sama | PKS |
| Kode Arsip | 13.20 |
