BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kupang(Puskesmas Manupaten)-Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama bagi Peserta Program Jaminan Kesehatan-2020-PKS

Perangkat DaerahDinas Kesehatan Kota Kupang; Puskesmas Manupaten
Mitra BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kupang
Nomor Perangkat Daerah69/BAG.KS-PKS/2020
Nomor Mitra182/KTR/XI-04/1120
Tanggal Penandatanganan17 Desember 2020
Judul Kerja Sama DaerahPelayanan Kesehatan Tingkat Pertama bagi Peserta Program Jaminan Kesehatan
MaksudMaksud Perjanjian ini adalah PARA PIHAK sepakat untuk melakukan Kerja Sama dalam penyediaan layanan kesehatan tingkat pertama bagi Peserta Jaminan Kesehatan.
Tujuan Tujuan Perjanjian ini adalah mengatur syarat dan ketentuan dalam Kerja Sama dalam penyediaan layanan kesehatan tingkat pertama bagi Peserta Jaminan Kesehatan.
Objek
Ruang Lingkup1. Ruang Lingkup Perjanjian ini meliputi pemberian Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama berupa pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik meliputi pelayanan rawat jalan dan/atau pelayanan rawat inap.
2. Uraian Ruang Lingkup dan Prosedur Pelayanan Kesehatan bagi Peserta sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Perjanjian ini.
Tanggal Mulai01 Januari 2020
Tanggal Berakhir31 Desember 2021
Masa Berlaku1 Tahun
Bentuk Dokumen Kerja SamaPKS
Kode Arsip8.10