BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang NTT-Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Pegawai Tidak Tetap) di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang-2021-PKS

Perangkat DaerahBadan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Kupang
Mitra BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang NTT
Nomor Perangkat Daerah06/BAG.KS-PKS/2021
Nomor MitraPER/6/052021
Tanggal Penandatanganan05 Mei 2021
Judul Kerja Sama DaerahPerlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Pegawai Tidak Tetap) di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang
MaksudMaksud Perjanjian ini adalah sebagai dasar PARA PIHAK untuk meningkatkan Pembinaan dan Pengembangan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan secara efektif, efisien dan terkoordinasi;
Tujuan Tujuan Perjanjian ini adalah untuk mengoptimalkan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Pegawai Tidak Tetap) di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang;
ObjekObjek Perjanjian ini adalah jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Ruang LingkupRuang Lingkup Perjanjian ini meliputi :
a. Implementasipenyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai non aparatur sipil negara (pegawai tidak tetap) di limgkungan pemerintah kota kupang sesuai ketentuan perundang-undangan;
b. optimalisasi penyelenggaraan pelayanan BPJS ketenagakerjaan bagi pegawai non aparatur sipil negara (Pegawai tidak tetap) dilingkungan pemerintah kota kupang;
c. sosialisasi dan edukasi program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pemangku kepentingan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan bagi pegawai non aparatur sipil negara (pegawai tidak tetep) di lingkunganpemerintah kota kupang;
d. Program pembinaan oleh pemerintah daerah dalam rangka mendukung perluasan cakupan kepesertaan dan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
e. Pegawai Non aparatur sipil negara (pegawai tidak tetap) di lingkungan pemerintah kota kupang diikutsertakan dalam program jaminan kecelakaan kerja(JKK) dan Jaminan Kematian (JKM); dan
f. Pendaftaran kepesertaan BPJS ketenagakerjaan bagi Pegawai No AParatus Sipil Negara (Pegawai Tidak tetap) di lingkungan Pemerintah Kota Kupang dilakukan secara kolektif oleh Pemerintah Kota Kupang
Tanggal Mulai10 April 2021
Tanggal Berakhir09 April 2024
Masa Berlaku3 Tahun
Bentuk Dokumen Kerja SamaPKS
Kode Arsip7.35