| Perangkat Daerah | Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Kupang |
| Mitra | BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang NTT |
| Nomor Perangkat Daerah | 06/BAG.KS-PKS/2021 |
| Nomor Mitra | PER/6/052021 |
| Tanggal Penandatanganan | 05 Mei 2021 |
| Judul Kerja Sama Daerah | Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Pegawai Tidak Tetap) di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang |
| Maksud | Maksud Perjanjian ini adalah sebagai dasar PARA PIHAK untuk meningkatkan Pembinaan dan Pengembangan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan secara efektif, efisien dan terkoordinasi; |
| Tujuan | Tujuan Perjanjian ini adalah untuk mengoptimalkan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Pegawai Tidak Tetap) di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang; |
| Objek | Objek Perjanjian ini adalah jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. |
| Ruang Lingkup | Ruang Lingkup
Perjanjian ini meliputi : a. Implementasipenyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai non aparatur sipil negara (pegawai tidak tetap) di limgkungan pemerintah kota kupang sesuai ketentuan perundang-undangan; b. optimalisasi penyelenggaraan pelayanan BPJS ketenagakerjaan bagi pegawai non aparatur sipil negara (Pegawai tidak tetap) dilingkungan pemerintah kota kupang; c. sosialisasi dan edukasi program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pemangku kepentingan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan bagi pegawai non aparatur sipil negara (pegawai tidak tetep) di lingkunganpemerintah kota kupang; d. Program pembinaan oleh pemerintah daerah dalam rangka mendukung perluasan cakupan kepesertaan dan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; e. Pegawai Non aparatur sipil negara (pegawai tidak tetap) di lingkungan pemerintah kota kupang diikutsertakan dalam program jaminan kecelakaan kerja(JKK) dan Jaminan Kematian (JKM); dan f. Pendaftaran kepesertaan BPJS ketenagakerjaan bagi Pegawai No AParatus Sipil Negara (Pegawai Tidak tetap) di lingkungan Pemerintah Kota Kupang dilakukan secara kolektif oleh Pemerintah Kota Kupang |
| Tanggal Mulai | 10 April 2021 |
| Tanggal Berakhir | 09 April 2024 |
| Masa Berlaku | 3 Tahun |
| Bentuk Dokumen Kerja Sama | PKS |
| Kode Arsip | 7.35 |
