Perusahaan Umum (PERUM) Bulog Kantor Wilayah NTT-Fasilitasi Bantuan Sosial Bantuan Pangan Non Tunai daerah (BPNTD) di Kota Kupang Tahun 2023-2023-PKS

Perangkat DaerahDinas Sosial Kota Kupang
Mitra Perusahaan Umum (PERUM) Bulog Kantor Wilayah NTT
Nomor Perangkat Daerah32/BAG.KS-PKS/2023
Nomor MitraPJ-009/24030/BL.01/11/2023
Tanggal Penandatanganan10 November 2023
Judul Kerja Sama DaerahFasilitasi Bantuan Sosial Bantuan Pangan Non Tunai daerah (BPNTD) di Kota Kupang Tahun 2023
MaksudMaksud Perjanjian ini adalah untuk memberikan jaminan dan kelancaran atas penyediaan Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga di Kota Kupang
Tujuan Perjanjian ini bertujuan untuk:
a. Menjaga ketersediaan, keterjangkauan dan stabilitas harga bahan pangan di Kota Kupang; dan
b. Menjaga pengendalian inflasi, bencana alam dan kemiskinan ekstrim di Kota Kupang Tahun 2023.
ObjekObjek Perjanjian ini adalah penyediaan bantuan sosial bagi Fakir Miskin terdampak inflasi, bencana alam dan kemiskinan ekstrim di Kota Kupang.
Ruang LingkupRuang Lingkup Perjanjian ini berupa:
a. Beras sebanyak 10 (sepuluh) kilogram per keluarga penerima;
b. Gula pasir sebanyak 1 (satu) kilogram per keluarga penerima; dan
c. Minyak goreng sebanyak 1 (satu) liter per keluarga penerima.
Tanggal Mulai10 November 2023
Tanggal Berakhir31 Desember 2023
Masa Berlaku1 Bulan
Bentuk Dokumen Kerja SamaPKS
Kode Arsip12.3