Direktorat Jendral Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan-Optimalisasi pemungutan Pajak Pusat dan Daerah di Kota Kupang-2022-PKS

Perangkat DaerahBadan Pendapatan Daerah Kota Kupang
Mitra Direktorat Jendral Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
Nomor Perangkat Daerah16/BAG.KS-PKS/2022
Nomor MitraKEP-76/PJ.08/2022 KEP-129/PK.4/2022
Tanggal Penandatanganan15 September 2022
Judul Kerja Sama DaerahOptimalisasi pemungutan Pajak Pusat dan Daerah di Kota Kupang
MaksudMaksud Perjanjian Kerja Sama ini adalah mengoptimalkan pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah yang menjadi kewenangan masing-masing PIHAK dalam bentuk kegiatan bersama sebagai bagian dari proses teknis administrasi perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
Tujuan Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah: a. mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi perpajakan serta data perizinan, serta data dan/atau informasi lainnya yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. mengoptimalkan penyampaian data IKD; c. mengoptimalkan pelaksanaan Pengawasan Wajib Pajak Bersama; d. mengoptimalkan pemanfaatan program/kegiatan peningkatan
pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang Perpajakan; e. meningkatkan pendampingan dan dukungan kapasitas kepada PARA PIHAK di bidang Perpajakan; dan f. meningkatkan pengetahuan dan kemampuan aparatur/sumber daya manusia PARA PIHAK di bidang Perpajakan
Objek
Ruang LingkupRuang Lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi:
a. pembangunan data Perpajakan yang berkualitas;
b. pelaksanaan pertukaran data Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 12;
c. pemanfaatan data dan/atau informasi Pajak atas pengusaha (terdaftar dan belum terdaftar) dan Wajib Pajak yang ditetapkan secara berkala yang disepakati PIHAK KESATU dan PIHAK KETIGA;
d. pelaksanaan Pengawasan Wajib Pajak Bersama dalam bidang Perpajakan;
e. pelaksanaan KSWP;
f. koordinasi dalam penyusunan regulasi Pajak Daerah;
g. pendampingan dan dukungan kapasitas dalam kegiatan penerapan sistem teknologi informasi perpajakan daerah;
h. dukungan kapasitas dalam kegiatan Bimbingan Teknis dan Pendampingan dalam rangka pembinaan administrasi perpajakan daerah serta Sosialisasi Perpajakan secara terpadu;
i. mendukung program pemerintah dalam upaya pencegahan korupsi; dan
j. kegiatan lain yang dipandang perlu dalam rangka optimalisasi pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah.
Tanggal Mulai15 September 2022
Tanggal Berakhir15 September 2027
Masa Berlaku5 Tahun
Bentuk Dokumen Kerja SamaPKS
Kode Arsip