| Perangkat Daerah | Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang |
| Mitra | Direktorat Jendral Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan |
| Nomor Perangkat Daerah | 16/BAG.KS-PKS/2022 |
| Nomor Mitra | KEP-76/PJ.08/2022 KEP-129/PK.4/2022 |
| Tanggal Penandatanganan | 15 September 2022 |
| Judul Kerja Sama Daerah | Optimalisasi pemungutan Pajak Pusat dan Daerah di Kota Kupang |
| Maksud | Maksud Perjanjian Kerja Sama ini adalah mengoptimalkan pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah yang menjadi kewenangan masing-masing PIHAK dalam bentuk kegiatan bersama sebagai bagian dari proses teknis administrasi perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. |
| Tujuan | Tujuan Perjanjian
Kerja Sama ini adalah: a. mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan
pemanfaatan data dan/atau informasi perpajakan serta data perizinan, serta
data dan/atau informasi lainnya yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; b. mengoptimalkan penyampaian data IKD; c.
mengoptimalkan pelaksanaan Pengawasan Wajib Pajak Bersama; d. mengoptimalkan
pemanfaatan program/kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang Perpajakan; e. meningkatkan pendampingan dan dukungan kapasitas kepada PARA PIHAK di bidang Perpajakan; dan f. meningkatkan pengetahuan dan kemampuan aparatur/sumber daya manusia PARA PIHAK di bidang Perpajakan |
| Objek | – |
| Ruang Lingkup | Ruang Lingkup
Perjanjian Kerja Sama ini meliputi: a. pembangunan data Perpajakan yang berkualitas; b. pelaksanaan pertukaran data Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 12; c. pemanfaatan data dan/atau informasi Pajak atas pengusaha (terdaftar dan belum terdaftar) dan Wajib Pajak yang ditetapkan secara berkala yang disepakati PIHAK KESATU dan PIHAK KETIGA; d. pelaksanaan Pengawasan Wajib Pajak Bersama dalam bidang Perpajakan; e. pelaksanaan KSWP; f. koordinasi dalam penyusunan regulasi Pajak Daerah; g. pendampingan dan dukungan kapasitas dalam kegiatan penerapan sistem teknologi informasi perpajakan daerah; h. dukungan kapasitas dalam kegiatan Bimbingan Teknis dan Pendampingan dalam rangka pembinaan administrasi perpajakan daerah serta Sosialisasi Perpajakan secara terpadu; i. mendukung program pemerintah dalam upaya pencegahan korupsi; dan j. kegiatan lain yang dipandang perlu dalam rangka optimalisasi pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah. |
| Tanggal Mulai | 15 September 2022 |
| Tanggal Berakhir | 15 September 2027 |
| Masa Berlaku | 5 Tahun |
| Bentuk Dokumen Kerja Sama | PKS |
| Kode Arsip | – |
