| Perangkat Daerah | Inspektorat Daerah Kota Kupang |
| Mitra | Indonesia Corruption Watch; Bengkel Advokasi Pemberdayaan dan Pengembangan Kampung |
| Nomor Perangkat Daerah | 13/Bag.KS-PKS/2022 |
| Nomor Mitra | 178/KK/BP/ICW/VIII/22;06/KB/BengkelAPPeK/VIII/2022 |
| Tanggal Penandatanganan | 15 Agustus 2022 |
| Judul Kerja Sama Daerah | Pemantauan Kolaboratif Aparatur Pengawas Internal Pemerintah Dengan Masyarakat Sipil Dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah |
| Maksud | Maksud Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi PARA PIHAK agar memperoleh manfaat yang lebih besar dalam melakukan proses pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara efektif, efisien, transparan, terbuka, adil, bersaing dan akuntabel; |
| Tujuan | Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk mendorong Pemerintah Kota Kupang melaksanakan pengawasan Tata Kelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sehingga dapat meningkatkan kualitas pengelolaan dan layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam lingkup wilayahnya; |
| Objek | Objek Perjanjian Kerja sama ini adalah Sistem informasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada semua jenis pengadaan dan metode pemilihan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; |
| Ruang Lingkup | Ruang Lingkup
Perjanjian Kerja sama ini meliputi seluruh data dan informasi Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Kupang yaitu
: a. Penyediaan informasi publik terkait Proses Pengadaan Barang/Jasa; b. Pemanfaatan informasi Pengadaan Barang/Jasa melalui aplikasi Opentender.net secara maksimal; dan c.Pemanfaatan Informasi dalam Pengawasan Proses Pengadaan Barang/Jasa. |
| Tanggal Mulai | 15 Agustus 2022 |
| Tanggal Berakhir | 15 Agustus 2027 |
| Masa Berlaku | 5 Tahun |
| Bentuk Dokumen Kerja Sama | PKS |
| Kode Arsip | 11.27 |
