Koperasi Produsen Organik Pustim NTT-Daur Ulang Sampah Organik Pada Tempat Pemrosesan Akhir (Tpa) Sampah Alak Kota Kupang-2022-KB

Perangkat DaerahDinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang
Mitra Koperasi Produsen Organik Pustim NTT
Nomor Perangkat Daerah07/BAG.KS-KB/2022
Nomor Mitra002/KB-PENG/KP.ORGPUSTIMNTT/IV/2022
Tanggal Penandatanganan25 April 2022
Judul Kerja Sama DaerahDaur Ulang Sampah Organik Pada Tempat Pemrosesan Akhir (Tpa) Sampah Alak Kota Kupang
MaksudMaksud Kesepakatan Bersama ini adalah sebagai dasar bagi PARA PIHAK untuk melakukan Kerja Sama yang saling menguntungkan, dengan memanfaatkan potensi dan fasilitas yang dimiliki PARA PIHAK
Tujuan Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah pengolahan sampah organik menjadi pupuk organik
ObjekObjek Kesepakatan Bersama ini adalah sampah organik pada TPA Alak
Ruang LingkupRuang Lingkup Kesepakatan Bersama ini meliputi daur ulang sampah organik menjadi pupuk organik padat maupun cair
Tanggal Mulai25 April 2022
Tanggal Berakhir25 April 2024
Masa Berlaku2 Tahun
Bentuk Dokumen Kerja SamaKB
Kode Arsip4.3