Kantor Perwakilan Bank Indonesia Prov. NTT-Pelayanan Pengangkutan Sampah-2021-PKS

Perangkat DaerahDinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang
Mitra Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT
Nomor Perangkat DaerahDin. LHK.974/172/VIII/2021
Nomor Mitra
Tanggal Penandatanganan02 Agustus 2021
Judul Kerja Sama DaerahPelayanan Pengangkutan Sampah
MaksudMaksud Perjanjian Kerja Sama Adalah untuk memperlancar kegiatan pengangkutan sampah non medis atas dasar saling membantu dan saling menguntungkan serta berpedoman pada peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan Kerja sama bertujuan agar kualitas lingkungan sesuai Undang-undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Persampahan, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Sampah, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2015 tentang Pengelolaan limbah B3
Objek
Ruang LingkupRuang Lingkup yang dikerjasamakan adalah pengangkutan sampah non medis dari wilayah Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timurke Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) Alak
Tanggal Mulai02 Agustus 2021
Tanggal Berakhir02 Agustus 2023
Masa Berlaku2 Tahun
Bentuk Dokumen Kerja SamaPKS
Kode Arsip