PT. PLN (Persero) Wilayah NTT-Pelayanan Pengangkutan Sampah-2012-MOU

Perangkat DaerahDinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang
Mitra PT. PLN (Persero) Wilayah NTT
Nomor Perangkat DaerahDin.KEBTAm.660/2012
Nomor Mitra107.1.PJ/041/MSDM-W.NTT/2012
Tanggal Penandatanganan09 Februari 2012
Judul Kerja Sama DaerahPelayanan Pengangkutan Sampah
MaksudMaksud Perjanjian Kerja Sama Adalah untuk memperlancar kegiatan pengangkutan sampah non medis atas dasar saling membantu dan saling menguntungkan serta berpedoman pada peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan Kerja sama bertujuan agar kualitas lingkungan sesuai Undang-undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Persampahan, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Sampah, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2015 tentang Pengelolaan limbah B3
Objek
Ruang LingkupRuang Lingkup : engambilan sampah dari wilayah PLN Kupang ke TPA Alak
Tanggal Mulai09 Februari 2012
Tanggal Berakhir09 Februari 2019
Masa Berlaku7 Tahun
Bentuk Dokumen Kerja SamaMOU
Kode Arsip