BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang NTT-Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Pegawai Tidak Tetap) Pemerintah Kota Kupang-2017-MOU

Perangkat DaerahDinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kupang
Mitra BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang NTT
Nomor Perangkat Daerah21/BAG.KS-MOU/PEMKOT/2017
Nomor MitraMOU/21/122017
Tanggal Penandatanganan22 Desember 2017
Judul Kerja Sama DaerahPerlindungan Jaminan Sosial bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Pegawai Tidak Tetap) Pemerintah Kota Kupang
MaksudMaksud Kerja Sama adalah Sebagai dasar Para Pihak untuk melakukan Perjanjian Kerja Sama yang saling menguntungkan, dengan memanfaatkan potensi dan fasilitas yang dimiliki Para Pihak
Tujuan Tujuan Kerja Sama adalah Untuk perlindungan jaminan sosial bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Pegawai Tidak Tetap) di Pemerintah Kota Kupang
Objek
Ruang LingkupRuang Lingkup yang dikerjasamakan adalah Implementasi penyelenggaran program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Kupang; Optimalisasi penyelenggaraan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Pegawai Tidak Tetap) di Kota Kupang;
Sosialisasi dan edukasi program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pemangku kepentingan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan di Kota Kupang;
Program pembinaan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung perluasan cakupan kepesertaan dan penyelengaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan ;
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Pegawai Tidak Tetap) di Kota Kupang diikutsertakan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK);
Pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Pegawai Tidak Tetap) di Kota Kupang dilakukan secara Kolektif oleh pemerintah Kota Kupang
Tanggal Mulai22 Desember 2017
Tanggal Berakhir22 Desember 2018
Masa Berlaku1 Tahun
Bentuk Dokumen Kerja SamaMOU
Kode Arsip