| Perangkat Daerah | Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kupang |
| Mitra | BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang NTT |
| Nomor Perangkat Daerah | 21/BAG.KS-MOU/PEMKOT/2017 |
| Nomor Mitra | MOU/21/122017 |
| Tanggal Penandatanganan | 22 Desember 2017 |
| Judul Kerja Sama Daerah | Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Pegawai Tidak Tetap) Pemerintah Kota Kupang |
| Maksud | Maksud Kerja Sama adalah Sebagai dasar Para Pihak untuk melakukan Perjanjian Kerja Sama yang saling menguntungkan, dengan memanfaatkan potensi dan fasilitas yang dimiliki Para Pihak |
| Tujuan | Tujuan Kerja Sama adalah Untuk perlindungan jaminan sosial bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Pegawai Tidak Tetap) di Pemerintah Kota Kupang |
| Objek | – |
| Ruang Lingkup | Ruang Lingkup yang
dikerjasamakan adalah Implementasi penyelenggaran program jaminan sosial
ketenagakerjaan di Kota Kupang; Optimalisasi penyelenggaraan pelayanan BPJS
Ketenagakerjaan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Pegawai
Tidak Tetap) di Kota Kupang; Sosialisasi dan edukasi program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pemangku kepentingan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan di Kota Kupang; Program pembinaan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung perluasan cakupan kepesertaan dan penyelengaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan ; Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Pegawai Tidak Tetap) di Kota Kupang diikutsertakan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK); Pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Pegawai Tidak Tetap) di Kota Kupang dilakukan secara Kolektif oleh pemerintah Kota Kupang |
| Tanggal Mulai | 22 Desember 2017 |
| Tanggal Berakhir | 22 Desember 2018 |
| Masa Berlaku | 1 Tahun |
| Bentuk Dokumen Kerja Sama | MOU |
| Kode Arsip | – |
