| Nomor Perangkat Daerah | 11/BAG.KS-PKS/2020 |
| Nomor Mitra | 2258/SKB.53.71-UP.04.05/IX/2020 |
| Tanggal Penandatanganan | 01 September 2020 |
| Judul Kerja Sama Daerah | Pengintegrasian Data Pertanahan dengan Data Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) dan Data Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) |
| Maksud | Maksud Perjanjian ini adalah sebagai tindaklanjut dari Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kota Kupang dengan Kantor Pertanahan Kota Kupang Nomor : 06/BAG.KS-KB/2020 dan Nomor : 2049/SKB-53.71.HP.02.01/VIII/2020. |
| Tujuan | Tujuan Perjanjian ini adalah untuk percepatan pelayanan dan pemutakhiran data bagi PARA PIHAK. |
| Objek | Objek Perjanjian ini adalah pengintegrasian data pertanahan di wilayah Kota Kupang dan perpajakan. |
| Ruang Lingkup | Ruang Lingkup
Perjanjian ini, meliputi : a. pemanfaatan data dan informasi peralihan hak atas tanah; b. pemanfaatan data dan informasi PBB; c. pemanfaatan data dan informasi BPHTB; d. penyediaan data dan informasi PPAT; e. pemanfaatan data ZNT; dan f. dukungan penyediaan sarana dan prasarana dalam rangka pelaksanaan program strategis nasional. |
| Tanggal Mulai | 01 September 2020 |
| Tanggal Berakhir | 01 September 2025 |
| Masa Berlaku | 5 Tahun |
| Bentuk Dokumen Kerja Sama | PKS |
| Kode Arsip | 6.42 |
