RSUD S. K. Lerik Kota Kupang-Pelayanan Kesehatan Berbasis Jaminan Persalinan (Jampersal)-2020-PKS

Nomor Perangkat Daerah01.a/BAG.KS-PKS/2020
Nomor MitraRSUD.SKL.007/05/I/2020
Tanggal Penandatanganan03 Januari 2020
Judul Kerja Sama DaerahPelayanan Kesehatan Berbasis Jaminan Persalinan (Jampersal)
MaksudMaksud Perjanjian ini adalah sebagai dasar bagi PARA PIHAK dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien rujukan (ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir) Penduduk Kota Kupang di luar kuota Jaminan Kesehatan Nasional dan Asuransi kesehatan lainnya Tahun 2020.
Tujuan Tujuan Perjanjian ini adalah untuk dipedomani dalam pelaksanaan pemberian pelayanan kepada pasien rujukan (ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir) di luar kuota Jaminan Kesehatan Nasional dan Asuransi kesehatan lainnya untuk masyarakat di Kota Kupang.
ObjekObjek Perjanjian ini adalah pasien rujukan (ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir) di luar kuota Jaminan Kesehatan Nasional dan Asuransi kesehatan lainnya untuk masyarakat Kota Kupang.
Ruang LingkupRuang Lingkup Perjanjian ini meliputi : Masa Antenatal; Masa Post Natal; Pelayanan Kesehatan Neonatal ; Pembayaran pelayanan kesehatan menggunakan INA-CBG’s (Indonesia-Case Based Groups) dan proses pengverifikasian klaim dilakukan secara manual; dan Apabila PIHAK KEDUA memberikan pelayanan kesehatan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud diatas, maka biaya pelayanan tersebut menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Tanggal Mulai01 Januari 2020
Tanggal Berakhir31 Desember 2020
Masa Berlaku1 Tahun
Bentuk Dokumen Kerja SamaPKS
Kode Arsip6.14