RSUD S. K. Lerik Kota Kupang-Pelayanan Kesehatan Jaminan Kesehatan Daerah (Pelayanan Jamkesda dan E-KTP)-2019-PKS

Nomor Perangkat Daerah014/BAG.KS-PKS/2019
Nomor MitraRSUD.SKL.007/01/I/2019
Tanggal Penandatanganan03 Januari 2019
Judul Kerja Sama DaerahPelayanan Kesehatan Jaminan Kesehatan Daerah (Pelayanan Jamkesda dan E-KTP)
MaksudMaksud dari Perjanjian ini adalah sebagai dasar pelaksanaan bersama PARA PIHAK dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien rujukan Penduduk Kota Kupang (Pelayanan Jamkesda dan E-KTP) di luar kuota Jaminan Kesehatan Nasional dan Asuransi kesehatan lainnya Tahun 2019.
Tujuan Tujuan Perjanjian ini adalah untuk dipedomani dalam pelaksanaan pemberian pelayanan kepada pasien rujukan (Pelayanan Jamkesda dan E-KTP) di Luar Kuota Jaminan Kesehatan Nasional dan Asuransi kesehatan lainnya untuk masyarakat di Kota Kupang.
ObjekObjek Perjanjian ini adalah Pasien rujukan Penduduk Kota Kupang.
Ruang LingkupRuang Lingkup Perjanjian ini meliputi :
a. Ruang Lingkup pelayanan kesehatan oleh PIHAK KEDUA dalam perjnajian ini meliputi prosedur pelayanan kesehatan, tata laksana pelayanan kesehatan, jenis pelayanan kesehatan dengan pembayarannya INA CBGs (Indonesia-Case Based Groups), proses pengverifikasi klaim dilakukan secara manual;
b. Persalinan ditangani di Rumah Sakit dengan rujukan dari Puskesmas;
c. Bayi baru lahir dari Orang Tua peserta JAMKESDA atau E-KTP dengan sendirinya merupakan peserta JAMKESDA atau E-KTP;
d. Orang tua peserta E-KTP, maka bayi baru lahir yang membutuhkan pelayanan kesehatan wajib melampirkan Akta Lahir/Surat Keterangan Lahir bayi tersebut, Kartu Keluarga dan E-KTP orang tua;
e. Orang tua peserta JKN kelas 1 atau kelas 2, maka anak/keluarga yang membutuhkan tidak ditanggung dalam Jamkesda atau E-KTP;
f. Untuk kasus rujukan yang emergensi tidak melampirkan surat rujukan sedangkan untuk kasus non-emergensi wajib melampirkan surat rujukan selama periode perawatan;
g. Pemberian Pelayanan di Luar Paket INA CBGs (Indonesia-Case Based Groups), seperti pelayanan obat kanker, obat kronis, CAPD dan gigi palsu akan dibayarkan secara manual;
h. bagi Peserta JAMKESDA dan E-KTP yang mengalami Kecelakaan, Pelayanan MOW dan Perawatan Intensif di POLI BEDAH ditanggung oleh JAMKESDA dan E-KTP; dan
i. Apabila PIHAK KEDUA memberikan pelayanan kesehatan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), biaya pelayanan tersebut menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Tanggal Mulai01 Januari 2019
Tanggal Berakhir31 Desember 2019
Masa Berlaku1 Tahun
Bentuk Dokumen Kerja SamaPKS
Kode Arsip1.30