| Ruang Lingkup | Ruang Lingkup
Perjanjian ini meliputi : Penatalaksanaan dan Pelayanan Kesehatan Covid-19
mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian
Coronavirus Disease 2019 (Covid-19; Rumah Sakit Second Line Rujukan Kasus
Covid-19 sesuai SK Gubernur NTT Nomor: 120/KEP/HK/2020 dan Perubahan
Keputusan Gubernur NTT Nomor 174/KEP/HK/2020, yaitu Rumah Sakit Umum Daerah
S.K.Lerik, Rumah Sakit Bhayangkara Tk.III Kupang, Rumah Sakit Tk.III
Wirasakti Kupang, Rumah Sakit Siloam Kupang, Rumah Sakit TNI AL Samuel J.
Moeda, Rumah Sakit Umum Leona Kupang, Rumah Sakit Kartini, Rumah Sakit
Mamami, Rumah Sakit St. Carolus Boromeus; Sasaran Penatalaksanaan dan
Pelayanan Kesehatan Covid-19 adalah seluruh Penduduk Kota Kupang; dan
Kriteria Pasien Covid-19 terdiri dari Kasus Suspek, Kasus Probable, dan Kasus
Konfirmasi sesuai Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease
2019 (Covid-19), yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI. |