RSUD S. K. Lerik Kota Kupang-Pelayanan Kesehatan Berbasis Jaminan Persalinan (Jampersal)-2019-PKS

Nomor Perangkat Daerah40/BAG.KS-PKS/2019
Nomor MitraRSUD.SKL.007/05/I/2019
Tanggal Penandatanganan02 Juli 2019
Judul Kerja Sama DaerahPelayanan Kesehatan Berbasis Jaminan Persalinan (Jampersal)
MaksudMaksud dari Perjanjian ini adalah sebagai dasar bagi PARA PIHAK dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien rujukan (ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir) Penduduk Kota Kupang di luar kuota Jaminan Kesehatan Nasional dan Asuransi kesehatan lainnya tahun 2019.
Tujuan Tujuan Perjanjian ini adalah untuk dipedomani dalam pelaksanaan pemberian pelayanan kepada pasien rujukan (ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir) di luar kuota Jaminan Kesehatan Nasional dan Asuransi kesehatan lainnya untuk masyarakat di Kota Kupang.
ObjekObjek perjanjian adalah pasien rujukan (ibu hamil,bersalin, nifas dan bayi baru lahir) di luar kuota Jaminan Kesehatan Nasional dan Asuransi kesehatan lainnya untuk masyarakat Kota Kupang.
Ruang LingkupRuang Lingkup Perjanjian ini meliputi Masa Antenatal ; Masa Antenatal ; Masa Post Natal; Pelayanan Kesehatan Neonatal; Pembayaran pelayanan kesehatan menggunakan INA-CBG’s (Indonesia-Case Based Groups) dan proses pengverifikasian klaim dilakukan secara manual.
Tanggal Mulai01 Januari 2019
Tanggal Berakhir31 Maret 2019
Masa Berlaku3 Bulan
Bentuk Dokumen Kerja SamaPKS
Kode Arsip