Kepolisian Resor Kupang Kota; Lembaga Bantuan Hukum APIK NTT; Sinode GMIT; P2TP2A Prov. NTT-Penanganan Korban Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Serta Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (Trafficking)-2021-KB

Perangkat DaerahDinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang
Mitra Kepolisian Resor Kupang Kota; Lembaga Bantuan Hukum APIK NTT; Sinode GMIT; P2TP2A Provinsi NTT
Nomor Perangkat Daerah11/BAG.KS-KB/2021
Nomor MitraB/01/XI/2021;38-EX/LBHAPIKNTT/XI/2021; 1242/GMIT/I/F/OKT/2021;214/P2TP2A/XI/2021
Tanggal Penandatanganan01 November 2021
Judul Kerja Sama DaerahPenanganan Korban Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Serta Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (Trafficking)
MaksudMaksud Kesepakatan Bersama ini adalah sebagai dasar Kerja Sama bagi PARA PIHAK dalam pelaksanaan kerjasama tentang penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta korban tindak pidana perdagangan orang (trafficking) terutama dalam proses penegakan hukum
Tujuan Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah:
a. Untuk melaksanakan upaya penanganan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan serta korban tindak pidana perdagangan orang (trafficking);
b. Tercapainya pemberian layanan penegakan hukum bagi perempuan dan anak korban kekerasan serta penanggulangan korban tindak pidana perdagangan orang (trafficking);
c. Terjalinnya koordinasi dan kerjasam aPARA PIHAK guna mempercepat proses penanganan korban tindak kekerasan secara cepat dan transparan.
ObjekObjek Kesepakatan Bersama ini adalah korban kekerasan terhadap perempuan dan anak serta korban tindak pidana perdagangan orang (trafficking)
Ruang LingkupRuang Lingkup Kesepakatan Bersama ini adalah:
a. Penanganan pengaduan;
b. Penanganan rujukan korban;
c. Perlindungan sementara saksi dan korban;
d. Penegakan dan bantuan hukum;
e. Monitoring dan Evaluasi;
f. Pertukaran data dan informasi.
Tanggal Mulai01 November 2021
Tanggal Berakhir01 November 2024
Masa Berlaku3 Tahun
Bentuk Dokumen Kerja SamaKB
Kode Arsip7.30