Kejaksaan Negeri Kupang; Kepolisian Resor Kupang Kota-Koordinasi APIP dengan APH dalam Penanganan Laporan Atau Pengaduan Masyarakat yang berindikasi Tindak Pidana Korupsi pada Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kota Kupang-2018-PKS

Perangkat DaerahInspektorat Daerah Kota Kupang
Mitra Kejaksaan Negeri Kupang; Kepolisian Resor Kupang Kota
Nomor Perangkat Daerah10/BAG.KS-PKS/PEMKOT/2018
Nomor MitraB-2070/P3.10/DS.1/10/2018; B/2497/10/2018/RES Kupang Kota
Tanggal Penandatanganan23 Oktober 2018
Judul Kerja Sama DaerahKoordinasi Aparat Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam Penanganan Laporan Atau Pengaduan Masyarakat yang berindikasi Tindak Pidana Korupsi pada Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kota Kupang
MaksudMaksud Kerja Sama adalah sebagai pedoman operasional bagi PARA PIHAK dalam melakukan koordinasi penanganan laporan atau pengaduan masyarakat berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Tujuan Tujuan Kerja Sama adalah untuk memperkuat sinergitas Kerja Sama di antara PARA PIHAK dalam melakukan koordinasi penanganan laporan atau pengaduan masyarakat berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan Pemerintah Daerah guna terwujudnya penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang efektif, efisien dan akuntabel dalam rangka mewujudkan tujuan otonomi daerah.
Objek
Ruang LingkupRuang Lingkup kerja sama adalah
a. Tukar menukar data dan/ atau Informasi;
b. Mekanisme penanganan laporan atau pengaduan;
c. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia
Tanggal Mulai23 Oktober 2018
Tanggal Berakhir23 Oktober 2023
Masa Berlaku5 Tahun
Bentuk Dokumen Kerja SamaPKS
Kode Arsip5.31