Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR-Kerja Sama Penguatan Fungsi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Teluk Kupang Melalui Pembangunan Sarana Dan Prasarana Wisata Alam Kota Kupang, Provinsi NTT-2021-PKS

Perangkat DaerahDinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kupang, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang, Dinas Pariwisata Kota Kupang, Dinas Perikanan Kota Kupang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kupang
Mitra Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor Perangkat Daerah11/BAG.KS-PKS/2021
Nomor MitraPKS.32/K.5/TU/KUM.3/6/2021;HK.02.01-CK/27
Tanggal Penandatanganan26 Juni 2021
Judul Kerja Sama DaerahKerja Sama Penguatan Fungsi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Teluk Kupang Melalui Pembangunan Sarana Dan Prasarana Wisata Alam Kota Kupang, Provinsi NTT
Maksud
Tujuan Tujuan Kerja Sama ini adalah: 1. Mewujudkan penguatan fungsi dan tata kelola kawasan konservasi dan keanekaragaman hayati pada TWAL Teluk Kupang serta mendukung upaya konservasi lainnya pada wilayah kerja BBKSDA NTT dengan tetap menjaga keutuhan, kelestarian, manfaat dan fungsi kawasan konservasi, 2. Meningkatkan Pembangunan Sarana dan Prasarana Wisata Alam di TWAL Teluk Kupang.
Objek
Ruang LingkupRuang Lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi :
1. Pembangunan Sarana dan Prasarana Wisata Alam di TWAL Teluk Kupang,
2. Optimalisasi penguatan fungsi tata kelola kawasan dan konservasi keanekaragaman hayati pada kawasan TWAL Teluk Kupang, maupun mendukung upaya konservasi lainnya pada wilayah kerja BBKSDA NTT.
Tanggal Mulai26 Juni 2021
Tanggal Berakhir26 Juni 2024
Masa Berlaku3 Tahun
Bentuk Dokumen Kerja SamaPKS
Kode Arsip3.49