Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kupang-Sinergi Penyelenggaraan Pengawasan Obat Dan Makanan Terpadu di Kota Kupang-2023-NK

Perangkat DaerahPemerintah Kota Kupang
Mitra Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kupang
Nomor Perangkat Daerah14/BAG.KS-NK/2023
Nomor MitraKS.01.01.19A.19A4.04.23.10
Tanggal Penandatanganan18 April 2023
Judul Kerja Sama DaerahSinergi Penyelenggaraan Pengawasan Obat Dan Makanan Terpadu di Kota Kupang
MaksudMaksud Nota Kesepakatan ini adalah sebagai dasar bagi PARA PIHAK dalam melaksanakan kerjasama
Tujuan Tujuan Nota Kesepakatan ini adalah, terlaksananya sinergitas PARA PIHAK dalam rangka:
a. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan Obat dan Makanan;
b. Meningkatkan kapasitas fasilitas produksi, distribusi, dan pelayanan kefarmasian agar dapat memenuhi ketentuan standar produksi, distribusi dan pelayanan kefarmasian;
c. Meningkatkan keamanan, mutu, dan gizi pangan hasil produksi industri rumah tangga pangan; dan
d. Meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam memilih produk Obat dan Makanan yang aman, berkhasiat/bermanfaat dan bermutu sebagai salah satu upaya pemberdayaan masyarakat.
ObjekObjek Nota Kesepakatan ini adalah Pengawasan Obat dan Makanan
Ruang LingkupRuang Lingkup Nota Kesepakatan ini meliputi:
a. Pengawasan dan tindak lanjut hasil pengawasan obat dan makanan;
b. Pengawasan mutu berupa sampling dan pengujian produk obat dan makanan;
c. Komunikasi, informasi dan edukasi; Pertukaran informasi dan data;
d. Pertukaran informasi dan data
e. Pemberdayaan masyarakat sadar pangan aman;
f. Sertifikasi Obat dan Makanan bagi pelaku usaha di bidang Obat Makanan; dan
g. Monitoring dan evaluasi.
Tanggal Mulai18 April 2023
Tanggal Berakhir18 April 2028
Masa Berlaku5 Tahun
Bentuk Dokumen Kerja SamaNK
Kode Arsip12.8