| Perangkat Daerah | Pemerintah Kota Kupang |
| Mitra | Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kupang |
| Nomor Perangkat Daerah | 14/BAG.KS-NK/2023 |
| Nomor Mitra | KS.01.01.19A.19A4.04.23.10 |
| Tanggal Penandatanganan | 18 April 2023 |
| Judul Kerja Sama Daerah | Sinergi Penyelenggaraan Pengawasan Obat Dan Makanan Terpadu di Kota Kupang |
| Maksud | Maksud Nota Kesepakatan ini adalah sebagai dasar bagi PARA PIHAK dalam melaksanakan kerjasama |
| Tujuan | Tujuan Nota
Kesepakatan ini adalah, terlaksananya sinergitas PARA PIHAK dalam
rangka: a. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan Obat dan Makanan; b. Meningkatkan kapasitas fasilitas produksi, distribusi, dan pelayanan kefarmasian agar dapat memenuhi ketentuan standar produksi, distribusi dan pelayanan kefarmasian; c. Meningkatkan keamanan, mutu, dan gizi pangan hasil produksi industri rumah tangga pangan; dan d. Meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam memilih produk Obat dan Makanan yang aman, berkhasiat/bermanfaat dan bermutu sebagai salah satu upaya pemberdayaan masyarakat. |
| Objek | Objek Nota Kesepakatan ini adalah Pengawasan Obat dan Makanan |
| Ruang Lingkup | Ruang Lingkup Nota
Kesepakatan ini meliputi: a. Pengawasan dan tindak lanjut hasil pengawasan obat dan makanan; b. Pengawasan mutu berupa sampling dan pengujian produk obat dan makanan; c. Komunikasi, informasi dan edukasi; Pertukaran informasi dan data; d. Pertukaran informasi dan data e. Pemberdayaan masyarakat sadar pangan aman; f. Sertifikasi Obat dan Makanan bagi pelaku usaha di bidang Obat Makanan; dan g. Monitoring dan evaluasi. |
| Tanggal Mulai | 18 April 2023 |
| Tanggal Berakhir | 18 April 2028 |
| Masa Berlaku | 5 Tahun |
| Bentuk Dokumen Kerja Sama | NK |
| Kode Arsip | 12.8 |
