| Perangkat Daerah | Bagian Hukum Setda Kota Kupang |
| Mitra | Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual |
| Nomor Perangkat Daerah | 05/BAG.KS-MOU/PEMKOT/2018 |
| Nomor Mitra | HKI.HM.05.02-31 TAHUN 2018 |
| Tanggal Penandatanganan | 06 April 2018 |
| Judul Kerja Sama Daerah | Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal dan Indikasi Geografis |
| Maksud | Maksud : 1.Terjalinnya Kerja sama dan komunikasi bagi PARA PIHAK dalam rangka meningkatkan efektivitas untuk menginventarisasi, memelihara, dan menjaga kekayaan intelektual komunal serta mengembangkan produk indikasi geografis. |
| Tujuan | Tujuan
: 1. Mewujudkan Pusat Data nasional kekayaan intelektua komunal 2. Mewujudkan pemajuan terhadap kekayaan intelektual komunal dalam rangka pelestarian yang meliputi perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan serta pembinaan kekayaan intelektual komunal untuk pembangunan nasional |
| Objek | Objek Nota Kesepahaman ini adalah Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal dan Indikasi Geografis di Kota Kupang |
| Ruang Lingkup | Ruang Lingkup Nota
Kesepahaman ini meliputi : 1. Menyebarluaskan Informasi di Bidang Kekayaan Intelektual Komunal dan Indikasi Geografis; 2. Melakukan pertukaran informasi dan inventarisasi data tentang kekayaan intelektual komunal; 3. mengembangkan dan melindungi potensi produk indikasi geografis; dan 4. Kegiatan lainnya yang disetujui dan saling menguntungkan bagi PARA PIHAK di bidang kekayaan intelektual komunal dan indikasi geografis. |
| Tanggal Mulai | 06 April 2018 |
| Tanggal Berakhir | 06 April 2019 |
| Masa Berlaku | 1 Tahun |
| Bentuk Dokumen Kerja Sama | NK |
| Kode Arsip | 5.19 |
