Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual-Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal dan Indikasi Geografis-2018-NK

Perangkat DaerahBagian Hukum Setda Kota Kupang
Mitra Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Nomor Perangkat Daerah05/BAG.KS-MOU/PEMKOT/2018
Nomor MitraHKI.HM.05.02-31 TAHUN 2018
Tanggal Penandatanganan06 April 2018
Judul Kerja Sama DaerahPerlindungan Kekayaan Intelektual Komunal dan Indikasi Geografis
MaksudMaksud :
1.Terjalinnya Kerja sama dan komunikasi bagi PARA PIHAK dalam rangka meningkatkan efektivitas untuk menginventarisasi, memelihara, dan menjaga kekayaan intelektual komunal serta mengembangkan produk indikasi geografis.
Tujuan Tujuan :
1. Mewujudkan Pusat Data nasional kekayaan intelektua komunal
2. Mewujudkan pemajuan terhadap kekayaan intelektual komunal dalam rangka pelestarian yang meliputi perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan serta pembinaan kekayaan intelektual komunal untuk pembangunan nasional
ObjekObjek Nota Kesepahaman ini adalah Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal dan Indikasi Geografis di Kota Kupang
Ruang LingkupRuang Lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi :
1. Menyebarluaskan Informasi di Bidang Kekayaan Intelektual Komunal dan Indikasi Geografis;
2. Melakukan pertukaran informasi dan inventarisasi data tentang kekayaan intelektual komunal;
3. mengembangkan dan melindungi potensi produk indikasi geografis; dan
4. Kegiatan lainnya yang disetujui dan saling menguntungkan bagi PARA PIHAK di bidang kekayaan intelektual komunal dan indikasi geografis.
Tanggal Mulai06 April 2018
Tanggal Berakhir06 April 2019
Masa Berlaku1 Tahun
Bentuk Dokumen Kerja SamaNK
Kode Arsip5.19