| Perangkat Daerah | Pemerintah Kota Kupang |
| Mitra | Institut Agama Kristen Negeri Kupang |
| Nomor Perangkat Daerah | 20/Bag.KS-KB/2022 |
| Nomor Mitra | 6614/Ikn.01/HM/08/2022 |
| Tanggal Penandatanganan | 16 Agustus 2022 |
| Judul Kerja Sama Daerah | Penyelenggaraan Pendidikan, Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia |
| Maksud | Maksud Kesepakatan Bersama ini adalah untuk mengadakan Kerja Sama dalam bidang Pendidikan, Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Pengembangan Sumber Daya Manusia di wilayah Kota Kupang. |
| Tujuan | Tujuan Kesepakatan
Bersama ini adalah: a. Meningkatkan kualitas Pendidikan, Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Pengembangan Sumber Daya Manusia di Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang. b. Menyediakan lokasi praktik bagi penyelenggaraan Pendidikan, Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat bagi dosen dan mahasiswa Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang. c. Meningkatkan pemanfaatan sumber daya dan fasilitas yang ada pada Pemerintah Kota Kupang untuk mendukung penyelenggaraan Pendidikan, Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat bagi dosen dan mahasiswa Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang. d. Meningkatkan pemanfaatan sumber daya dan fasilitas yang ada untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat. e. Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia pada Pemerintah Kota Kupang NTT khususnya dan masyarakat pada umumnya. |
| Objek | Objek Kesepakatan Bersama ini adalah melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi untuk mendukung pembangunan di Kota Kupang |
| Ruang Lingkup | Ruang Lingkup
Kesepakatan Bersama ini, meliputi : a. Pendidikan; b. Penelitian; c. Pengembangan Kepada Masyarakat; d. Pengembangan Sumber Daya Manusia; e. Pelaksanaan program Pemerintah Daerah; dan f. Bidang lain yang disepakati PARA PIHAK |
| Tanggal Mulai | 16 Agustus 2022 |
| Tanggal Berakhir | 16 Agustus 2027 |
| Masa Berlaku | 5 Tahun |
| Bentuk Dokumen Kerja Sama | KB |
| Kode Arsip | 11.6 |
