Kantor Pertanahan Kota Kupang-Pengintegrasian Data Pertanahan dengan Data Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) dan Data Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB)-2020-KB

Perangkat DaerahBadan Pendapatan Daerah Kota Kupang
Mitra Kantor Pertanahan Kota Kupang
Nomor Perangkat Daerah06/BAG.KS-KB/2020
Nomor Mitra2049/SKB-53.71.HP.02.01/VIII/2020
Tanggal Penandatanganan05 Agustus 2020
Judul Kerja Sama DaerahPengintegrasian Data Pertanahan dengan Data Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) dan Data Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB)
MaksudMaksud Kesepakatan Bersama ini adalah sebagai dasar bagi PARA PIHAK untuk melakukan Kerja Sama yang saling menguntungkan, dengan memanfaatkan potensi dan fasilitas yang dimiliki PARA PIHAK.
Tujuan Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah untuk percepatan pelayanan dan pemutakhiran data bagi PARA PIHAK.
ObjekObjek Kesepakatan Bersama ini adalah pengintegrasian data pertanahan di wilayah Kota Kupang dan perpajakan.
Ruang LingkupRuang Lingkup Kesepakatan Bersama ini, meliputi :
a. pemanfaatan data dan informasi peralihan hak atas tanah;
b. pemanfaatan data dan informasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
c. pemanfaatan data dan informasi Bea Perlahan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
d. penyediaan data dan informasi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT);
e. pemanfaatan data Zona Nilai Tanah (ZNT);
f. dan dukungan penyediaan sarana dan prasarana dalam rangka pelaksanaan program strategis nasional.
Tanggal Mulai05 Agustus 2020
Tanggal Berakhir05 Agustus 2021
Masa Berlaku1 Tahun
Bentuk Dokumen Kerja SamaKB
Kode Arsip6.43