| Perangkat Daerah | Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang |
| Mitra | Kantor Pertanahan Kota Kupang |
| Nomor Perangkat Daerah | 06/BAG.KS-KB/2020 |
| Nomor Mitra | 2049/SKB-53.71.HP.02.01/VIII/2020 |
| Tanggal Penandatanganan | 05 Agustus 2020 |
| Judul Kerja Sama Daerah | Pengintegrasian Data Pertanahan dengan Data Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) dan Data Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) |
| Maksud | Maksud Kesepakatan Bersama ini adalah sebagai dasar bagi PARA PIHAK untuk melakukan Kerja Sama yang saling menguntungkan, dengan memanfaatkan potensi dan fasilitas yang dimiliki PARA PIHAK. |
| Tujuan | Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah untuk percepatan pelayanan dan pemutakhiran data bagi PARA PIHAK. |
| Objek | Objek Kesepakatan Bersama ini adalah pengintegrasian data pertanahan di wilayah Kota Kupang dan perpajakan. |
| Ruang Lingkup | Ruang Lingkup
Kesepakatan Bersama ini, meliputi : a. pemanfaatan data dan informasi peralihan hak atas tanah; b. pemanfaatan data dan informasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB); c. pemanfaatan data dan informasi Bea Perlahan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB); d. penyediaan data dan informasi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT); e. pemanfaatan data Zona Nilai Tanah (ZNT); f. dan dukungan penyediaan sarana dan prasarana dalam rangka pelaksanaan program strategis nasional. |
| Tanggal Mulai | 05 Agustus 2020 |
| Tanggal Berakhir | 05 Agustus 2021 |
| Masa Berlaku | 1 Tahun |
| Bentuk Dokumen Kerja Sama | KB |
| Kode Arsip | 6.43 |
