Universitas Persatuan Guru 1945 NTT-Penempatan Mahasiswa Pada Lopo Pintar Kelurahan di Wilayah Kota Kupang-2022-PKS

Perangkat DaerahDinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang
Mitra Universitas Persatuan Guru 1945 NTT
Nomor Perangkat Daerah36/BAG.KS-PKS/2022
Nomor Mitra147/D.FKIP/UPG1945.NTT/XII/2022
Tanggal Penandatanganan28 Desember 2022
Judul Kerja Sama DaerahPenempatan Mahasiswa Pada Lopo Pintar Kelurahan di Wilayah Kota Kupang
MaksudMaksud Perjanjian ini adalah sebagai dasar bagi PARA PIHAK untuk melakukan Kerja Sama yang saling menguntungkan, dengan memanfaatkan potensi dan fasilitas yang dimiliki PARA PIHAK
Tujuan Tujuan Perjanjian ini adalah untuk mengoptimalkan pembimbingan belajar bagi siswa-siswi PAUD, SD/MI dan SMP/MTs yang mengalami kesulitan belajar dan mengejar ketertinggalan pembelajaran akibat pandemi covid-19 sekaligus meningkatkan mutu pendidikan di wilayah Kota Kupang
ObjekObjek Perjanjian ini adalah peserta didik PAUD, SD/MI dan SMP/MTs pada umumnya dan lebih khusus peserta didik yang mengalami kesulitan belajar pada masing-masing kelurahan di wilayah Kota Kupang
Ruang LingkupRuang Lingkup Perjanjian ini, meliputi :
a. Penyediaan Lopo Pintar pada masing-masing kelurahan di wilayah Kota Kupang;
b. Pendampingan/Bimbingan belajar bagi peserta didik PAUD, SD/MI dan SMP/MTs pada umumnya dan lebih khusus peserta didik yang mengalami kesulitan belajar pada masing-masing kelurahan di wilayah Kota Kupang; dan
c. Penempatan mahasiswa FKIP pada Lopo Pintar
Tanggal Mulai01 Januari 2023
Tanggal Berakhir31 Desember 2023
Masa Berlaku5 Tahun
Bentuk Dokumen Kerja SamaPKS
Kode Arsip4.19