Kepolisian Resor Kupang Kota; Lembaga Bantuan Hukum APIK NTT; Sinode GMIT; P2TP2A Prov. NTT-Penanganan Korban Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Serta Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (Trafficking)-2021-PKS

Perangkat DaerahDinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang
Mitra Kepolisian Resor Kupang Kota; Lembaga Bantuan Hukum APIK NTT; Sinode GMIT; P2TP2A Provinsi NTT
Nomor Perangkat Daerah15/BAG.KS-PKS/2021
Nomor MitraB/02/XI/2021;39-EX/LBHAPIKNTT/XI/2021;1243/GMIT/I/F/OKT/2021;215/P2TP2A/XI/2021;RSUDSKL.007/361/XI/2021
Tanggal Penandatanganan03 November 2021
Judul Kerja Sama DaerahPenanganan Korban Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Serta Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (Trafficking)
MaksudMaksud Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk meningkatkan koordinasi dan Kerja Sama dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta korban perdagangan orang terutama dalam proses penegakan hukum.
Tujuan Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah : Untuk melaksanakan upaya penanganan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan serta korban tindak pidana perdagangan orang (Trafficking); Tercapainya pemberian layanan penegakan hukum bagi perempuan dan anak korban kekerasan serta penanggulangan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (Trafficking); Terjalinnya koordinasi dan Kerja Sama PARA PIHAK guna mempercepat proses penanganan korban tindak kekerasan secara cepat dan transparan.
ObjekObjek Perjanjian kerja sama ini adalah korban kekerasan terhadap perempuan dan anak serta korban tindak pidana perdagangan orang (Trafficking).
Ruang LingkupRuang Lingkup Perjanjian Kerja Sama adalah : Penanganan pengaduan; Penanganan Rujukan korban; Perlindungan sementara saksi dan korban; Penegakan Hukum dan Bantuan Hukum; Monitoring dan Evaluasi Pertukaran data dan informasi.
Tanggal Mulai01 Januari 2021
Tanggal Berakhir31 Desember 2023
Masa Berlaku3 Tahun
Bentuk Dokumen Kerja SamaPKS
Kode Arsip7.29