Ombudsman Republik Indonesia-Sinergi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dan Pencegahan Maladministrasi dalam Penyelenggaraan pelayanan publik di Pemerintah Kota Kupang-2021-NK

Perangkat DaerahPemerintah Kota Kupang
Mitra Ombudsman Republik Indonesia
Nomor Perangkat Daerah20/BAG.KS-NK/2021
Nomor Mitra60/ORI-MOU/XII/2021
Tanggal Penandatanganan20 Desember 2021
Judul Kerja Sama DaerahSinergi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dan Pencegahan Maladministrasi dalam Penyelenggaraan pelayanan publik di Pemerintah Kota Kupang
MaksudMaksud Nota Kesepakatan ini adalah sebagai landasan sinergi untuk melaksanakan Kerja Sama dan koordinasi bagi PARA PIHAK dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan PIHAK KEDUA.
Tujuan Tujuan Nota Kesepakatan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mempercepat penyelesaian laporan/pengaduan masyarakat atas pelayanan publik di Lingkungan PIHAK KEDUA.
Objek
Ruang LingkupRuang Lingkup dalam Nota Kesepakatan ini meliputi : Pencegahan mal administrasi; Percepatan penyelesaian laporan/pengaduan masyarakat; Pertukaran data dan/atau Informasi; Sosialisasi dan diseminasi; Kegiatan lain yang disepakati PARA PIHAK.
Tanggal Mulai20 Desember 2021
Tanggal Berakhir20 Desember 2026
Masa Berlaku5 Tahun
Bentuk Dokumen Kerja SamaNK
Kode Arsip7.13