Pemerintah Prov. NTT; Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Pemerintah Prov. NTT; Pemerintah Kab. Kupang-Pelayanan air minum di wilayah Kabupaten Kupang dan Kota Kupang-2010-NK

Perangkat DaerahPemerintah Kota Kupang
Mitra Pemerintah Provinsi NTT; Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi NTT; Pemerintah Kabupaten Kupang
Nomor Perangkat Daerah08A/HK/PEMKOT/2010
Nomor MitraHK.047 Tahun 2010; 08/PCS/DC/2010; 600/1732/XII/2011
Tanggal Penandatanganan14 Desember 2010
Judul Kerja Sama DaerahPelayanan air minum di wilayah Kabupaten Kupang dan Kota Kupang
MaksudMaksud Nota Kesepahaman ini adalah
– Untuk meningkatkan penguatan kelembagaan pengelolaan PDAM dan BLUD secara optimal serta berkelanjutan dalam pelayanan air minum yang saling menguntungkan para pihak ditinjau dari aspek administrasi, operasional dan keuangan maupun manfaat;
–  Mengembangkan sestem pelayanan air minum secara berkelanjutan
Tujuan Tujuan Nota Kesepahaman ini adalah
a. Terciptanya percepatan pembangunan dan optimalisasi pengelolaan pelayanan air minum di wilayah Kabupaten Kupang dan Kota Kupang;
b. Meningkatkan dan memperluas pelayanan air minum kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Kupang dan Kota Kupang, dalam rangka memenuhi kebutuhan air minum;
c. Meningkatnya efisiensi pelayanan air minum dalam wilayah Kabupaten Kupang dan Kota Kupang
Objek
Ruang Lingkup
Tanggal Mulai14 Desember 2010
Tanggal Berakhir14 Desember 2011
Masa Berlaku1 Tahun
Bentuk Dokumen Kerja SamaNK
Kode Arsip5.46