| Perangkat
Daerah | Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Kota Kupang |
| Mitra | Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Direktorat Air Minum Direktorat Jenderal
Cipta Karya) |
| Nomor Perangkat Daerah | 16/BAG.KS.NK/2020 |
| Nomor Mitra | 525/NK/CA/X/2020;dan |
| Tanggal Penandatanganan | 27
Oktober 2020 |
| Judul Kerja Sama Daerah | Penyelenggaraan
Sistem Penyediaan Air Minum Kali Dendeng Dalam Mendukung Pemenuhan Air Minum
di Kota Kupang Provinsi NTT |
| Maksud | Maksud Nota
Kesepakatan ini adalah untuk mensinergikan perencanaan dan pelaksanaan
kegiatan penyelenggaraan SPAM Kali Dendeng yang terintegrasi efisien dan
efektif di Kota Kupang. |
| Tujuan | Tujuan Nota
Kesepakatan ini adalah untuk: Melaksanakan percepatan penyelenggaraan SPAM
Kali Dendeng dalam wilayah Kota Kupang untuk memenuhi kebutuhan air minum,
Mewujudkan pelayanan air minum yang memenuhi persyaratan kualitas, kuantitas,
dan kontinuitas dalam wilayah Kota Kupang, Mendukung pencapaian peningkatan
cakupan pelayanan air minum dalam wilayah Kota Kupang. |
| Objek | Objek Nota
Kesepakatan ini adalah Penyelenggaraan SPAM Kali Dendeng di Kota Kupang yang
sumber air bakunya berasal dari Kali Dendeng, dengan lingkup kegiatan sebagai
berikut : Unit air baku berupa intake Kali Dendeng dan jaringan pipa
transmis; unit produksi berupa prasedimentasi dan instalansi pengelolaan air;
unit distribusi berupa jaringan perpipaan; dan unit pelayanan berupa
Sambungan Rumah (SR) |
| Ruang Lingkup | Ruang Lingkup Nota
Kesepakatan meliputi: Objek dan Lokasi; Dokumen Perencanaan SPAM; Tugas dan
Tanggung Jawab; Pelaksanaan; Serah Terima Hasil Kegiatan; Pendanaan; Jangka
Waktu; Monitoring dan Evaluasi; Keadaan Kahar; Penyelesaian Perselisihan;
Perubahan; Berakhirnya Nota Kesepakatan; Penghubung dan Korespondensi,
Ketentuan Lain-lain dan Penutup |
| Tanggal Mulai | 27 Oktober 2020 |
| Tanggal Berakhir | 27 Oktober 2025 |
| Masa Berlaku | 5 Tahun |
| Bentuk Dokumen Kerja Sama | NK |
| Kode Arsip | 6.7 |