Kantor Pertanahan Kota Kupang-Pengintegrasian Data Pertanahan dengan Data Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) dan Data Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB)-2020-PKS

Perangkat DaerahBadan Pendapatan Daerah Kota Kupang
Mitra Kantor Pertanahan Kota Kupang
Nomor Perangkat Daerah11/BAG.KS-PKS/2020
Nomor Mitra2258/SKB.53.71-UP.04.05/IX/2020
Tanggal Penandatanganan01 September 2020
Judul Kerja Sama DaerahPengintegrasian Data Pertanahan dengan Data Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) dan Data Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB)
MaksudMaksud Perjanjian ini adalah sebagai tindaklanjut dari Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kota Kupang dengan Kantor Pertanahan Kota Kupang Nomor : 06/BAG.KS-KB/2020 dan Nomor : 2049/SKB-53.71.HP.02.01/VIII/2020.
Tujuan Tujuan Perjanjian ini adalah untuk percepatan pelayanan dan pemutakhiran data bagi PARA PIHAK.
ObjekObjek Perjanjian ini adalah pengintegrasian data pertanahan di wilayah Kota Kupang dan perpajakan.
Ruang LingkupRuang Lingkup Perjanjian ini, meliputi :
a. pemanfaatan data dan informasi peralihan hak atas tanah;
b. pemanfaatan data dan informasi PBB;
c. pemanfaatan data dan informasi BPHTB;
d. penyediaan data dan informasi PPAT;
e. pemanfaatan data ZNT; dan
f. dukungan penyediaan sarana dan prasarana dalam rangka pelaksanaan program strategis nasional.
Tanggal Mulai01 September 2020
Tanggal Berakhir01 September 2025
Masa Berlaku5 Tahun
Bentuk Dokumen Kerja SamaPKS
Kode Arsip6.42