Kepolisian Resor Kupang Kota; Lembaga Bantuan Hukum APIK NTT; Sinode GMIT; P2TP2A Prov. NTT-Kerjasama Penertiban, Pemulihan dan Penyelesaian Masalah Hukum Terhadap Barang Milik Daerah Kota Kupang-2021-NK

Perangkat DaerahBagian Hukum Setda Kota Kupang
Mitra Kepolisian Resor Kupang Kota; Lembaga Bantuan Hukum APIK NTT; Sinode GMIT; P2TP2A Provinsi NTT
Nomor Perangkat Daerah016/Bag.KS-NK/2021
Nomor MitraB-3565/ N.3 / 11 / 2021
Tanggal Penandatanganan25 November 2021
Judul Kerja Sama DaerahKerjasama Penertiban, Pemulihan dan Penyelesaian Masalah Hukum Terhadap Barang Milik Daerah Kota Kupang
MaksudNota Kesepakatan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi PARA PIHAK dalam melaksanakan kegiatan penertiban, pemulihan dan penyelesaian masalah hukum barang milik daerah Kota Kupang.
Tujuan Nota Kesepakatan ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi dan memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hukum terhadap barang milik daerah Kota Kupang.
Objek
Ruang LingkupRuang Lingkup Nota Kesepakatan ini meliputi : Inventarisasi dan identifikasi barang milik daerah Kota Kupang; Penertiban dan pemulihan status kepemilikan barang milik daerah Kota Kupang; Penyelesaian masalah hukum terhadap barang milik daerah Kota Kupang; Kegiatan lain yang disepakati.
Tanggal Mulai25 November 2021
Tanggal Berakhir25 November 2024
Masa Berlaku3 Tahun
Bentuk Dokumen Kerja SamaNK
Kode Arsip