RSUD S. K. Lerik Kota Kupang-Rumah Sakit Second Line dalam Penanganan Pasien Covid-19 di Kota Kupang-2020-PKS

Perangkat DaerahDinas Kesehatan Kota Kupang
Mitra RSUD S. K. Lerik Kota Kupang
Nomor Perangkat Daerah07.d/BAG.KS-PKS/2020
Nomor MitraRSUD.SKL.007/196/V/2020
Tanggal Penandatanganan29 Mei 2020
Judul Kerja Sama DaerahRumah Sakit Second Line dalam Penanganan Pasien Covid-19 di Kota Kupang
MaksudMaksud Perjanjian ini adalah sebagai dasar bagi PARA PIHAK untuk melakukan Kerja Sama yang saling menguntungkan, dengan memanfaatkan potensi dan fasilitas yang dimiliki PARA PIHAK dalam memberikan pelayanan kesehatan terkait penanganan Covid-19 di Kota Kupang.
Tujuan Tujuan Perjanjian ini adalah untuk melakukan Kerja Sama agar dipedomani dalam pelaksanaan pelayanan terkait penanganan Covid-19 di Kota Kupang.
ObjekObjek Perjanjian ini adalah Rumah Sakit Second Line dalam Penanganan Pasien Covid-19 di Kota Kupang.
Ruang LingkupRuang Lingkup Perjanjian ini meliputi : Penatalaksanaan dan Pelayanan Kesehatan Covid-19 mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19; Rumah Sakit Second Line Rujukan Kasus Covid-19 sesuai SK Gubernur NTT Nomor: 120/KEP/HK/2020 dan Perubahan Keputusan Gubernur NTT Nomor 174/KEP/HK/2020, yaitu Rumah Sakit Umum Daerah S.K.Lerik, Rumah Sakit Bhayangkara Tk.III Kupang, Rumah Sakit Tk.III Wirasakti Kupang, Rumah Sakit Siloam Kupang, Rumah Sakit TNI AL Samuel J. Moeda, Rumah Sakit Umum Leona Kupang, Rumah Sakit Kartini, Rumah Sakit Mamami, Rumah Sakit St. Carolus Boromeus; Sasaran Penatalaksanaan dan Pelayanan Kesehatan Covid-19 adalah seluruh Penduduk Kota Kupang; dan Kriteria Pasien Covid-19 terdiri dari Kasus Suspek, Kasus Probable, dan Kasus Konfirmasi sesuai Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI.
Tanggal Mulai29 Mei 2020
Tanggal Berakhir31 Desember 2020
Masa Berlaku6 Bulan
Bentuk Dokumen Kerja SamaPKS
Kode Arsip6.18