Indonesia Corruption Watch; Bengkel Advokasi Pemberdayaan dan Pengembangan Kampung-Pemantauan Kolaboratif Aparatur Pengawas Internal Pemerintah Dengan Masyarakat Sipil Dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah-2022-PKS

Perangkat DaerahInspektorat Daerah Kota Kupang
Mitra Indonesia Corruption Watch; Bengkel Advokasi Pemberdayaan dan Pengembangan Kampung
Nomor Perangkat Daerah13/Bag.KS-PKS/2022
Nomor Mitra178/KK/BP/ICW/VIII/22;06/KB/BengkelAPPeK/VIII/2022
Tanggal Penandatanganan15 Agustus 2022
Judul Kerja Sama DaerahPemantauan Kolaboratif Aparatur Pengawas Internal Pemerintah Dengan Masyarakat Sipil Dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MaksudMaksud Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi PARA PIHAK agar memperoleh manfaat yang lebih besar dalam melakukan proses pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara efektif, efisien, transparan, terbuka, adil, bersaing dan akuntabel;
Tujuan Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk mendorong Pemerintah Kota Kupang melaksanakan pengawasan Tata Kelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sehingga dapat meningkatkan kualitas pengelolaan dan layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam lingkup wilayahnya;
ObjekObjek Perjanjian Kerja sama ini adalah Sistem informasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada semua jenis pengadaan dan metode pemilihan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Ruang LingkupRuang Lingkup Perjanjian Kerja sama ini meliputi seluruh data dan informasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Kupang yaitu :
a. Penyediaan informasi publik terkait Proses Pengadaan Barang/Jasa;
b. Pemanfaatan informasi Pengadaan Barang/Jasa melalui aplikasi Opentender.net secara maksimal; dan
c.Pemanfaatan Informasi dalam Pengawasan Proses Pengadaan Barang/Jasa.
Tanggal Mulai15 Agustus 2022
Tanggal Berakhir15 Agustus 2027
Masa Berlaku5 Tahun
Bentuk Dokumen Kerja SamaPKS
Kode Arsip11.27