| Perangkat Daerah | Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang |
| Mitra | PT. Tower Bersama |
| Nomor Perangkat Daerah | 21/BAG.KS-KB/2019 |
| Nomor Mitra | TBG-TBE-740.A/PDI/041/X/19 |
| Tanggal Penandatanganan | 10 Oktober 2019 |
| Judul Kerja Sama Daerah | Pembangunan, Pengoperasian dan Penyelenggaraan Infrastruktur Antena Telekomunikasi Mikro Seluler, Jaringan Fiber Optik Dan Sarana Penunjang Smart City di Kota Kupang |
| Maksud | Maksud Kesepakatan Bersama ini adalah sebagai dasar bagi PARA PIHAK dalam melaksanakan Kerja Sama untuk Pembangunan, Pengoperasian Dan Penyelenggaraan Infrastruktur Antena Telekomunikasi Mikro Seluler, Jaringan Fiber Optik dan Sarana Penunjang Smart City di Kota Kupang. |
| Tujuan | Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah pemanfaatan lahan dan/atau bagian-bagian jalan, bangunan dan jaringan utilitas yang digunakan untuk pembangunan, pengoperasian dan penyelenggaraan infrastruktur Antena Telekomunikasi Mikro Seluler, Jaringan Fiber Optik dan Sarana Penunjang Smart City di Kota Kupang. |
| Objek | Objek Kesepakatan Bersama adalah pemanfaatan lahan dan/atau bagian-bagian jalan, bangunan dan jaringan utilitas yang menjadi milik/kewenangan Pemerintah Kota Kupang. |
| Ruang Lingkup | Ruang Lingkup
Kesepakatan Bersama ini meliputi : a. Pemanfaatan lahan dan/atau bagian-bagian jalan; b. Pemanfaatan bangunan dan jaringan utilitas; c. Dukungan segala bentuk perizinan; d. Pembangunan, pengoperasian dan penyelenggaraan Infrastruktur Antena Telekomunikasi Mikro Seluler, Jaringan Fiber Optik dan Sarana Penunjang Smart City di Kota Kupang |
| Tanggal Mulai | 10 Oktober 2019 |
| Tanggal Berakhir | 10 Oktober 2020 |
| Masa Berlaku | 1 Tahun |
| Bentuk Dokumen Kerja Sama | KB |
| Kode Arsip | 1.9 |
