Sinode Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) Badan Pengelolaan Aset dan Pemberdayaan Ekonomi (BPAPE)-Pengelolaan Sumur Bor-2024-PKS

Perangkat DaerahPerusahaan Daerah Air Minum Tirta Bening Lontar Kota Kupang
Mitra Sinode Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) Badan Pengelolaan Aset dan Pemberdayaan Ekonomi (BPAPE)
Nomor Perangkat Daerah3/PKS/PERUMDA-AM/KOTA-KPG/VIII/2024
Nomor Mitra1201/GMIT/I/A/Agu/2024
Tanggal Penandatanganan03 September 2024
Judul Kerja Sama DaerahPengelolaan Sumur Bor
MaksudMaksud Perjanjian ini adalah sebagai tindaklanjut dari Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kota Kupang dengan Sinode GMIT Nomor : 11/BAG.KS-KB/2020 dan Nomor : 878/GMIT/I/Agustus/2020
Tujuan Tujuan Perjanjian ini adalah :
a. Pengelolaan sumur bor di lingkungan kantor Sinode GMIT bagi Masyarakat Kota Kupang; dan .
b. Peningkatan anggaran pendapatan dan belanja Majelis Sinode GMIT
ObjekObjek Perjanjian ini adalah sumur bor di lingkungan kantor Sinode GMIT jalan S. K. Lerik, Kota Kupang
Ruang LingkupRuang Lingkup Perjanjian ini adalah pengelolaan sumur bor di lingkungan kantor sinode GMIT Jalan S.K. Lerik
Tanggal Mulai03 September 2024
Tanggal Berakhir03 September 2028
Masa Berlaku4 Tahun
Bentuk Dokumen Kerja SamaPKS
Kode Arsip15.7