| Perangkat Daerah | Dinas Perikanan Kota Kupang |
| Mitra | CV. Viona Jaya |
| Nomor Perangkat Daerah | DISKAN.532/537.a/XII/2020 |
| Nomor Mitra | – |
| Tanggal Penandatanganan | 18 Desember 2020 |
| Judul Kerja Sama Daerah | Pengelolaan Unit Usaha Cold Strage (Kapasitas 36 Ton) |
| Maksud | Maksud Perjanjian ini adalah sebagai dasar para pihak untuk melakukan kerjasama yang saling menguntungkan, dengan memanfaatkan potensi dan fasilitas yang dimiliki Para pihak; |
| Tujuan | Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah untuk mensinergikan sumber daya para pihak dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset masyarakat agar bermanfaat secara optimal bagi semua pihak dan berkelanjutan; |
| Objek | PIHAK PERTAMA
menyediakan bangunan cold storage dan peralatan yang diperuntukan bagi
kegiatan pelayanan penyimpanan ikan segar dengan kondisi sebagai berikut :
a. status lahan milik pemerintah kota kupang, berlokasi di kelurahan pasir panjang kecamatan kota lama, kota kupang; b. sarana cold storage dengan kapasitas 36 ton tersebut dibangun di atas tanah seluas 200m2 dalam kondisi baik dan siap beroperasi, c. sarana cold storage tersebut dilengkapi dengan fasilitas-fasilitas sebagai berikut: 1. instalasi listrik, 2. rumah genset dan genset 70 KVA, 3. menara air dan tandon air kapasitas 2200 liter, 4. bak air kapasitas 12000 liter, 5. pos jaga |
| Ruang Lingkup | Ruang Lingkup
kesepaktan bersama ini meliputi : a. pengeloaan dan pemanfaatan unit usaha kedai pesisir agar bermanfaat bagi masyarakat dan menguntungkan bagi para pihak, b. pemeliharaan unit usaha cold storage agar bermanfaat secara berkelanjutan, c. mekanisme pengeloaan dan kontrak kerjasama antara parah pihak, dan d. mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban serta pelaporan. |
| Tanggal Mulai | 30 Desember 2020 |
| Tanggal Berakhir | 30 Desember 2025 |
| Masa Berlaku | 5 Tahun |
| Bentuk Dokumen Kerja Sama | KB |
| Kode Arsip | 6.34 |
