Rumah Sakit Mamami Kupang-Antisipasi Kejadian Luar Biasa Demam Berdarah Dengue bagi Masyarakat Kota Kupang-2019-PKS

Perangkat DaerahDinas Kesehatan Kota Kupang
Mitra Rumah Sakit Mamami Kupang
Nomor Perangkat Daerah07/BAG.KS-PKS/2019
Nomor Mitra016/RSUM/DIR/II/2019
Tanggal Penandatanganan22 Februari 2019
Judul Kerja Sama DaerahAntisipasi Kejadian Luar Biasa Demam Berdarah Dengue bagi Masyarakat Kota Kupang
MaksudMaksud dari Perjanjian ini adalah sebagai dasar pelaksanaan bersama PARA PIHAK dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien Penduduk Kota Kupang yang dirawat dengan kasus Demam Berdarah yang tidak dijamin oleh BPJS. surat rujukan selama periode perawatan.
Tujuan Tujuan Perjanjian ini adalah untuk dipedomani dalam pelaksanaan pemberian pelayanan kepada pasien Penduduk Kota Kupang yang dirawat dengan kasus Demam Berdarah Dengue yang tidak dijamin oleh BPJS.
ObjekObjek perjanjian adalah Pasien Penduduk Kota Kupang.
Ruang LingkupRuang Lingkup Perjanjian ini meliputi :
a. Ruang Lingkup pelayanan kesehatan oleh PIHAK KEDUA dalam perjnajian ini meliputi prosedur pelayanan kesehatan, tata laksana pelayanan kesehatan, jenis pelayanan kesehatan khususnya kasus Demam Berdarah Dengue dan proses pengverifikasi klaim yang dilakukan secara manual;
b. Yang dibayarkan oleh Pemerintah Kota Kupang adalah pasien yang dirawat sesuai dengan tarif INA-SBGs Kelas III;
c. Untuk kasus emergensi tidak perlu melampirkan surat rujukan sedangkan untuk kasus non emergensi wajib melampirkan surat rujukan selama periode perawatan; dan
d. Apabila PIHAK KEDUA memberikan pelayanan kesehatan diluar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), biaya pelayanan tersebut menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Tanggal Mulai03 Januari 2019
Tanggal Berakhir31 Desember 2020
Masa Berlaku1 Tahun
Bentuk Dokumen Kerja SamaPKS
Kode Arsip1.36